KPU ingatkan Bupati Sigi tidak mutasi pejabat jelang pilkada

id KPU SIGI,BAWASLU SIGI,BUPATI SIGI,PILKADA SIGI,PILKADA SERENTAK

KPU ingatkan Bupati Sigi tidak mutasi pejabat jelang pilkada

Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta, bersama Ketua KPU Sigi Hairil menandatangai NPHD untuk pilkada Sigi tahun 2020. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Sigi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah mengingatkan bupati saat ini yang akan maju dalam konstatisi pilkada 2020, mengenai larangan memutasi pejabat jelang pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, sesuai amanah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2019 Pasal 71.

"Kami pun sudah menyampaikan juga, via telepon dan sebagainya atas pertanyaan-pertanyaan baik dari pihak petahana maupun dari pihak lainnya," ucap Ketua KPU Sigi, Hairil, di Sigi, baru-baru ini.

Hairil menyebut UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, telah diundang dalam lembaran negara. Dengan begitu UU tersebut mulai berlaku secara efektif sejak 2016 pascadiundangkan dalam lembaran negara, maka publik dianggap telah mengetahui undang-undang tersebut.

"Di Kabupaten Sigi, setahu kami Bawaslu Sigi telah mengeluarkan imbauan atas hal itu utamanya menyangkut Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan himbauan itu sudah ditujukan ke Bupati Sigi," ujarnya.

Terkait hal itu Ketua Bawaslu Sigi Steny Pettalolo mengakui telah mengeluarkan himbaua kepada petahana agar tidak memutasi pejabat jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Isi himbauan itu mengacu pada pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," katanya.

Bawaslu Sulawesi Tengah juga telah mengeluarkan himbauan larangan memutasi pejabat oleh petahana jelang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah menyatakan petahana gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dapat didiskualifikasi dari pencalonan kepala daerah jika memutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

"Petahana dapat melakukan mutasi pejabat bila mendapat persetujuan tertulis dari menteri," ucap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen.

Pernyataan Ruslan Husen mengaju pada ayat 2 pasal 71 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi "gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Bawaslu mengimbau petahana untuk menghindari tindakan yang berpotensi dapat melanggar ketentuan pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, karena berkonsekuensi sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah.