DPRD Palu desak Pemkot tarik retribusi hasil penjualan batu gajah

id Batu gajah,DPRD Palu

DPRD Palu desak Pemkot tarik retribusi hasil penjualan batu gajah

Suasana rapat dengar pendapat yang difasilitasi Komisi C DPRD Palu yang diikuti Pemkot Palu, warga Kelurahan Balaroa dan PT. Karya Mandiri Membangun di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Palu, Kamis (9/1) terkait aktivitas pengangkutan dan penjualan batu gajah oleh perseroan tersebut tanpa memberikan retribusi atas hasil penjualan batu-batu gajah itu kepada Pemkot Palu.

Karena retribusi yang mereka bayarkan untuk kepentingan masyarakat. Olehnya dalam pertemuan berikutnya kami dari Komisi C DPRD Palu akan menggali mengapa bisa sampai terjadi yang demikian
Palu (ANTARA) - Komisi C DPRD Kota Palu mendesak Pemerintah Kota Palu agar menarik retribusi dari hasil penjualan batu gajah oleh PT. Karya Mandiri Membangun di atas lahan seluas sekitar 4,6 hektare di Kelurahan Balaroa. 

Hingga saat ini PT. Karya Mandiri Membangun yang ditugaskan bekerja membebaskan lahan (land clearing) untuk pembangunan hunian tetap (huntap) korban gempa, tsunami dan likuefaksi di lahan milik Pemkot Palu itu juga menjual material batu gajahnya dari atas lahan tersebut. 

"Tapi tidak sepeserpun keuntungan penjualan batu gajah yang diambil di lahan milik Pemkot Palu itu diserahkan separuhnya sebagai retribusi kepada Pemkot Palu. Padahal itu batu gajah diambil di lahan milik Pemkot Palu," kata Sekretaris Komisi D DPRD Palu, Muslimun usai mengikuti rapat dengar pendapat antara Komisi C DPRD Palu dan PT. Karya Mandiri Membangun di ruang sidang gabungan Kantor DPRD Palu, Kamis. 

Ia heran mengapa Pemkot Palu tidak menarik retribusi dari penjualan batu gajah itu.

Ia mendesak perseroan itu agar menyerahkan sebagian hasil keuangan penjualan batu gajah tersebut sebagai retribusi kepada Pemkot Palu dan Pemkot Palu tidak diam saja dengan ulah mereka, padahal perseroan terbatas tersebut sudah mengantongi izin penjualan batu gajah itu.

"Karena retribusi yang mereka bayarkan untuk kepentingan masyarakat. Olehnya dalam pertemuan berikutnya kami dari Komisi C DPRD Palu akan menggali mengapa bisa sampai terjadi yang demikian," ujarnya. 

Baca juga: DPRD Palu tunda bahas lima raperda
Baca juga: Legislator Palu sarankan Pemkot Palu perbaiki tata kelola parkir


Sementara itu Wakil Ketua Komisi C DPRD Palu, Nanang yang memimpin jalannya rapat dengar pendapat meminta pihak-pihak yang terkait dan bertanggungjawab agar secepatnya menyelesaikan persoalan itu. 

" Tidak ada yang ingin kami salahkan dalam rapat dengar pendapat ini. Kami ingin mencari jalan keluar bersama-sama atas persoalan ini sehingga tuntas dan tidak ada yang dirugikan," katanya. 

Dari hasil temuan di lapangan dan laporan  warga kepada Komisi C DPRD Palu, PT. Karya Mandiri Membangun telah menjual lebih 7.000 rit batu gajah. Hasil penjualan batu-batu gajah itu masuk ke pihak perusahaan. 

Retribusi yang mestinya diterima Pemkot Palu dari hasil penjualan batu gajah itu sama sekali nihil. Padahal batu-batu berukuran raksasa itu diambil di lahan milik Pemkot Palu yang diperuntukkan untuk pembangunan huntap korban bencana 2018. ***