ATR/BPN beri sertifikat tanah huntap setelah dihuni pengungsi

id Pasigala,Sulteng ,Sandi,Palu

ATR/BPN beri sertifikat tanah huntap setelah dihuni pengungsi

Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng, Doni Janarto Widiantono (ke dua dari kiri) memaparkan kondisi lahan huntap untuk pengungsi korban bencana 2018 Kota Palu dan Kabupaten Sigi dalam dalam rapat evaluasi percepatan pembangunan huntap relokasi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi pascabencana 2018 di Aula Merah Putih, Markas Komando Resor Militer (Korem) 132/Tadulako di Palu, Rabu (15/1). ANTARA/Muhammad Arsyandi

Maksimal satu bulan setelah mereka tinggal di huntap. Setelah subjeknya atau identitas penghuni huntap ditetapkan baru kami bisa menerbitkan sertifikat kemudian menyerahkan
Palu (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah, Doni Janarto Widiantono menyatakan berencana menyerahkan sertifikat hak kepemilikan tanah atas hunian tetap (huntap) pengungsi korban bencana di Kota Palu dan Kabupaten Sigi setelah para pengungsi tinggal di huntap.

"Maksimal satu bulan setelah mereka tinggal di huntap. Setelah subjeknya atau identitas penghuni huntap ditetapkan baru kami bisa menerbitkan sertifikat kemudian menyerahkan," katanya dalam rapat evaluasi percepatan pembangunan huntap relokasi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi pascabencana 2018 di Aula Merah Putih, Markas Komando Resor Militer (Korem) 132/Tadulako di Palu, Rabu.

Alasannya, ia tidak ingin pihaknya menerbitkan sertifikat kepemilikan atas tanah yang berada di Kelurahan Tondo dan Talise di Kota Palu dan Desa Pombewe di Kabupaten Sigi tersebut sementara penerima huntap justru berpindah-pindah lokasi setelah tinggal di sana.

Baca juga: Pemkot Palu segera pindahkan korban gempa ke huntap

"Yang kami khawatirkan kalau sudah ditetapkan lokasinya kemudian mereka tinggal di sana dan ternyata huntap miliknya jauh dari lokasi huntap milik orang tua atau sanak saudaranya, bisa jadi mereka pindah agar berdekatan. Sementara sertifikat itu tidak bisa dirubah setelah ditetapkan, "jelasnya.

Baca juga: DPRD: Pemkot Palu wajib penuhi sarana penunjang huntap korban bencana
Baca juga: Korban tsunami Mamboro-Palu bersedia dipindahkan secara mandiri


Ia menjelaskan penetapan identitas pemilik sertifikat tanah di kawasan pembanguan huntap tersebut merupakan kewenangan Pemkot Palu dan Pemkab Sigi, sebab merekalah yang menentukan siapa-siapa saja pengungsi korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi 2018 yang berhak mendapat bantuan huntap itu.

Sementara Kanwil ATR/BPN hanya berhak dan berwenang menerbitkan sertifikat kepemilikan atas tanah yang sebelumnya milik Pemkot Palu itu dan dikelola oleh sejumlah perusahaan.

Sertifikat hak pakai untuk tanah yang dimanfaatkan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum di sana, katanya.***