DPRD Palu protes perjanjian tempati huntap Budha Tzu Chi hanya 10 tahun

id PENYINTAS,GEMPA PALU,NASDEM,HUNTAP,BUDHA TZU CHI

DPRD Palu protes perjanjian tempati huntap Budha Tzu Chi hanya 10 tahun

Konidisi pembangunan hunian tetap korban gempa, tsunami dan likuefaksi di Kelurahan Tondo yang dibangun oleh Budha Tzu Chi, Senin (13/1/2020). ANTARA/Muhammad Hajiji/am.

Salah satu poin dalam perjanjian disebutkan bahwa penyintas menempati huntap dalam jangka waktu 10 tahun. Ini bagaimana maksudnya ? apakah huntap yang dibangun oleh Budha Tzu Chi hanya ditempati sementara oleh penyintas dengan batas waktu tersebut, a
Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Palu, Sulawesi Tengah memprotes jangka waktu huni pada  hunian tetap (huntap) yang dibangun oleh Yayasan Budha Tzu Chi di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore untuk korban bencana alam yang hanya berjangka 10 tahun.

"Salah satu poin dalam perjanjian disebutkan bahwa penyintas menempati huntap dalam jangka waktu 10 tahun. Ini bagaimana maksudnya ? apakah huntap yang dibangun oleh Budha Tzu Chi hanya ditempati sementara oleh penyintas dengan batas waktu tersebut, atau seperti apa ?," tanya Ketua Komisi Kesra dan Pemerintahan DPRD Palu Mutmainah Korona di Palu, Rabu.

Dalam naskah perjanjian penghunian kompleks rumah cinta kasih Tadulako Kota Palu, atau penghunian huntap di lokasi relokasi Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore, Kota Palu yang dibangun oleh Yayasan Budha Tzu Chi, dalam pasal tiga waktu penghunian disebutkan bahwa "perjanjian penghunian dilakukan untuk jangka waktu 120 bulan terhitung sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 11 Januari 2030.

Baca juga: ATR/BPN beri sertifikat tanah huntap setelah dihuni pengungsi

Mutmainah menegaskan, mestinya huntap yang dibangun bukan untuk ditempati sementara, tetapi harus ditempati selama-lamanya huntap tersebut.

Karena itu, dalam naskah perjanjian, kata Politisi NasDem itu bahwa harus ditegaskan bahwa penyintas menempati huntap tersebut selama-lamanya.

"Tetapi poin itu tidak ada dalam naskah perjanjian, yang ada adalah penyintas yang disebut sebagai pihak kedua menempati huntap dengan jangka waktu 10 tahun," ujarnya.

"Lantas bagaimana selanjutnya bila lewat dari 10 tahun ? ini harus diperjelas dalam naskah perjanjian," katanya.

Ia mempertanyakan apakah huntap yang dibangun murni untuk warga penyintas, ataukah hanya kontrak sementara waktu dengan waktu 10 tahun.

Baca juga: DPRD minta Pemkot Palu agar selesaikan persoalan klaim lahan huntap Petobo

Dia juga menegaskan bahwa dalam naskah perjanjian juga harus dipertegas mengenai ayat dua pada pasal dua mengenai objek perjanjian.

Dimana ayat dua dalam pasal tersebut dinyatakan "Pihak kedua (penyintas) mengerti dan menerima dengan sepenuhnya bahwa hunian yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua adalah bentuk pengalihan hak pemilikan atas unit rumah dan barang/benda yang ada di dalamnya.

"Di poin ini tidak diperjelas mengenai lahan yang ditempati atau dibangunkan huntap, mestinya di perjelas dengan lahannya," sebutnya.

Baca juga: Buddha Tzu Chi : Haram huntap kami bagi untuk korban bencana Palu dijual

Mutmainah mengaku akan menginisiasi pertemuan lintas komisi untuk menggelar rapat dengar pendapat membahas mengenai perjanjian tersebut, untuk memastikan segala sesuatunya.

Dia berjanji akan mempercepat terbentuknya pansus pengawasan, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu.

Pansus tersebut salah satu agenda utama yaitu membahas mengenai perjanjian antara penyintas dan Budha Tzu Chi. Hal itu agar komitmen kedua belah pihak berorientasi pada kepentingan penyintas.
 
Perjanjian penghunian huntap yang dibangun oleh Budha Tzu Chi untuk penyintas di Kelurahan Tondo, Kota Palu. ANTARA/Muhammad Hajiji