KPU-Dinkes Palu koordinasi pemeriksaan kesehatan terhadap PPK, PPS dan KPPS

id Palu,Pasigala ,KPU ,KPU Palu,Sulteng ,Sandi

KPU-Dinkes Palu koordinasi pemeriksaan kesehatan terhadap PPK, PPS dan KPPS

Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid memberikan sambutan dan arahan dalam kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan KPU Kota Palu di salah satu hotel di Palu, Selasa (10/12). (ANTARA/HO-Humas KPU Palu)

KPU Palu berkoordinasi dengan Dinkes Palu dalam rangka memfasilitasi pelayanan pemeriksaan kesehatan dan narkotika bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dan Dinas Kesehatan Palu melakukan koordinasi dukungan pelayanan kesehatan kepada penyelenggara pemilihan kepala daerah 2020 di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

"KPU Palu berkoordinasi dengan Dinkes Palu dalam rangka memfasilitasi pelayanan pemeriksaan kesehatan dan narkotika bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kata Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid, di Palu, Kamis.

Ia menerangkan langkah itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat KPU RI nomor 10/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 perihal Koordinasi Pemeriksaan dan Pelayanan Kesehatan bagi PPK, PPS dan KPPS.

"Kemudian menyusun rencana kerjasama dengan Dinkes Palu terkait pelayanan kesehatan dan penunjukan Puskesmas/rumah sakit dalam rangka pelaksanaan pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Ruang lingkup kerjasama tersebut, lanjutnya, merujuk pada naskah kerjasama yang ditandatangani antara pimpinan KPU RI dan Kenenterian Kesehatan Republik Indonesia belum lama ini.

Setelah koordinasi dan kerjasama dengan Dinkes Palu terjalin, Agussalim mengatakan segera melaporkan hasil tersebut kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk disampaikan kepada KPU RI.

"Hasilnya Dinkes Palu telah menerbitkan surat kepada pimpinan Puskesmas se Kota Palu untuk memfasilitasi pemeriksaan bagi calon anggota PPK, PPS dan KPPS dan membebaskan biaya pemeriksaannya," ucapnya.

Berikutnya, memfasilitasi pelayanan kesehatan kepada penyelenggara adhoc dimulai sejak 22 September 2020 sampai dengan berakhirnya rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.

Dan melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait pelayanan kesehatan selama penyelenggaraan Pilkada 2020.

Baca juga: Bakal calon perseorangan Wali Kota Palu segera tunjuk L0
Baca juga: KPU: Waspadai berita hoax jelang Pemilihan Wali Kota Palu 2020
Baca juga: KPU terbitkan lima produk hukum agar Pilkada Palu 2020 berjalan lancar