Budha Tzu Chi akan perbaiki redaksi perjanjian huni huntap

id BUDHA TZU CHI,HUNTAP,PENYINTAS,GEMPA PALU

Budha Tzu Chi akan perbaiki redaksi perjanjian huni huntap

Kondisi pembangunan sebagian hunian tetap korban gempa, tsunami dan likuefaksi di Kelurahan Tondo yang dibangun oleh Budha Tzu Chi (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Nanti rumah, lahan dan barang yang ada akan menjadi hak milik penyintas, bukan hanya 10 tahun. tetapi selama-lamanya
Palu (ANTARA) - Pengembang pembangunan hunian tetap (huntap), Budha Tzu Chi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Sulawesi Tengah, sepakat akan memperbaiki redaksi perjanjian huni pada ayat 2 pasal 3 mengenai waktu hunian yang dibangun di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore untuk penyintas di Palu.

"Bahasa di pasal itu akan kita perbaiki, saya sudah komunikasi dengan Budha Tzu Chi," kata Kepala BPBD Kota Palu, Singgih B Prasetyo di Palu, Kamis.

Pada pasal itu disebutkan penghunian dilakukan untuk jangka waktu 120 bulan terhitung sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 11 Januari 2030.

Ayat dalam pasal tersebut diakui oleh BPBD Palu menimbulkan banyak penafsiran. Namun, Singgih menegaskan bahwa hal itu bukan batas waktu menghuni huntap. Sehingga huntap yang dihuni oleh penyintas setelah 10 tahun, tidak akan kembali ke pemerintah atau ke Budha Tzu Chi.

Dalam 10 tahun tersebut, pihak pemberi bantuan atau Budha Tzu Chi ingin memastikan bahwa bantuan rumah tersebut tepat sasaran.

Dengan begitu penyintas atau pihak kedua tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang sesuai dengan pasal 6 tentang larangan bagi pihak kedua pada perjanjian penghunian huntap kompleks rumah cinta kasih Tadulako Kota Palu.

Karena itu, perjanjian tersebut, bentuk upaya si pemberi bantuan yang ingin memastikan bahwa bantuan yang diberikan bermanfaat maksimal untuk penyintas di Palu.

Baca juga: DPRD Palu protes perjanjian tempati huntap Budha Tzu Chi hanya 10 tahun

Bahkan, kata dia pemerintah termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng akan mengupayakan secepatnya sertifikat lahan masing-masing huntap yang dibangun Budha Tzu Chi untuk diberikan kepada masing-masing penyintas, ketika penyintas telah menempati hunian tersebut.

"Jadi setelah 10 tahun, huntap tidak akan kembali ke pemerintah atau ke Budha Tzu Chi," tegasnya.

Berkaitan dengan itu bagian eksternal relation and partnetship Yayasan Budha Tzu Chi Indonesia, Andry menegaskan klausul pada pasal tiga waktu penghunian, bukanlah batas waktu menghuni huntap yang dibangun Budha Tzu Chi untuk penyintas di Palu.

"Jadi penghunian 10 tahun itu merupakan kewajiban warga menjaga rumahnya, jangan dijual, disewakan, mengalihfungsikan dan larangan lainnya dalam perjanjian. Jadi maksudnya bukan keluar setelah 10 tahun," kata Andry.

Andry menjelaskan selama 10 tahun warga berkewajiban menjaga, merawat hunian bantuan Budha Tzu Chi tersebut yang ada di Kelurahan Tondo.

Perjanjian penghunian huntap, kata Andry tidak ada klausul yang menyatakan bahwa warga setelah 10 tahun harus mengembalikan hunian tetap tersebut.

"Sama sekali tidak ada klausul tersebut, memang ada kekurangan dalam perjanjian ini utamanya redaksinya yang mungkin agak sulit untuk dipahami. Perjanjian ini merupakan hanya sebatas bentuk komitmen," katanya.

Baca juga: DPRD: Pemkot Palu wajib penuhi sarana penunjang huntap korban bencana

Namun, ia menguraikan dalam proses penandatangan perjanjian tim atau pihak Budha Tzu Chi dan BPBD Palu terus mengedukasi masyarakat, termasuk menyosialisasikan larangan-larangan tersebut.

"Kami sarankan kepada warga untuk membaca perlahan-lahan perjanjian ini sebelum ditandatangani, kalau ada yang kurang atau tidak jelas boleh ditanyakan ke tim Budha Tzu Chi," sebutnya.

Walau demikian, kata Andry akan memperbaiki redaksi klausul perjanjian agar lebih mudah dipahami oleh warga. Sehingga tidak menimbulkan salah penafsiran.

Selanjutnya berkaitan dengan lahan masing-masing huntap, kata dia statusnya akan menjadi hak milik.

Hanya saja Budha Tzu Chi tidak berhak untuk menyerahka lahan, kecuali pemerintah dalam bentuk sertifikat hak milik.

"Nanti rumah, lahan dan barang yang ada akan menjadi hak milik penyintas, bukan hanya 10 tahun. tetapi selama-lamanya," ujarnya.

Dia menambahkan, naskah perjanjian penghunian huntap hanya merupakan legalitas komitmen para pihak, utamanya penyintas untuk menjaga bantuan rumah tersebut.