Hidayat: Huntap yang dibangun Buddha Tzu Chi adalah hak milik penerima bantuan

id huntap, buddha tzu chi, pemkot palu

Hidayat: Huntap yang dibangun Buddha Tzu Chi adalah hak milik penerima bantuan

Dokumen - Sejumlah hunian tetap (huntap) disediakan pendonor Yayasan Buddha Zhu Chi di lokasi relokasi Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Hidayat menegaskan bahwa hunian tetap yang dibangun Yayasan Buddha Tzu Chi di kawasan relokasi Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, akan adalah menjadi hak milik korban bencana penerima bantuan.

"Ada perjanjian antara pendonor (Buddha Tzu Chi) dan korban bencana penerima bantuan bahwa kurun waktu 10 tahun hunian itu tidak boleh dipindah tangan atau dialihfungsi." kata Hidayat di Palu, Jumat, menanggapi isi perjanjian yang menyebut bahwa penyintas menempati huntap dalam jangka waktu hanya 10 tahun.

Buddha Tzu Chi sebagai salah satu pendonor yang konsisten membantu pemerintah setempat dalam proses pemulihan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi dengan menyediakan hunian sebanyak 1.500 unit dan 577 kepala keluarga dimasukkan menempati tahap pertama.

Dia menjelaskan, dokumen perjanjian antara mereka dan penerima bantuan tidak seperti yang dipikirkan memiliki batas waktu tertentu ditempati. Penyintas yang mendapat bantuan huntap akan diberikan sertifikat hak milik, artinya kepemilikan bangunan itu sepenuhnya sudah menjadi hak korban bencana bahkan Buddha Tzu Chi melengkapi fasilitas tersebut agar masyarakat tinggal di sana nyaman.

"Buddha Tzu Chi juga mengisi perabot rumah tangga termasuk dua tempat tidur," kata Hidayat menambahkan.

Wali kota meminta, persoalan tersebut jangan dipolitisasi yang justru hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat termasuk mengganggu proses pembangunan hunian yang dikerjakan yayasan itu saat ini.

Sebab, anggaran yang mereka gunakan membantu penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pembangunan huntap bukan bersumber dari dana pemerintah baik APBD maupun APBN. Yayasan maupun lembaga yang terlibat memiliki aturan dan kebijakan internal.

"Seandainya mereka menarik diri dan tidak mau melanjutkan proses pembangunan, siapa yang rugi?. Kita harusnya bersyukur ada lembaga maupun yayasan yang mau membantu membangun hunian sebanyak itu," kata dia menuturkan.

Rencananya, relokasi korban gempa, tsunami dan likuefaksi tahap pertama akan segera direalisasi pada April 2020 di lokasi huntap satu Kelurahan Tondo. Pemerintah kota beberapa waktu lalu telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral membahas tindak lanjut bantuan penerangan jalan umum di kawasan hunian tetap Kelurahan Tondo-Talise.

Dari pertemuan itu, Kementerian ESDM telah menyahuti kebutuhan penanganan kebencanaan dan akan memasang sarana dan prasarana kelistrikan di lokasi yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan Pemkot Palu.