PDIP pastikan Menkumham tak intervensi kasus Harun Masiku

id Maqdir ismail, tim hukum pdip, ott wahyu,yasona laoly, harun nasiku

PDIP pastikan Menkumham tak intervensi kasus Harun Masiku

Anggota tim hukum DPP PDI Perjuangan Maqdir Ismail (Zuhdiar Laeis)

Enggak mungkin, enggak mungkin. Dari segi kewenangan dan status enggak mungkin dilakukan intervensi," kata anggota tim hukum DPP PDIP Maqdir Ismail, usai diskusi "Ada Apa Dengan Wahyu Setiawan
Jakarta (ANTARA) - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan melalui tim hukumnya memastikan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak akan melakukan intervensi terkait kasus yang menjerat mantan calegnya Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Enggak mungkin, enggak mungkin. Dari segi kewenangan dan status enggak mungkin dilakukan intervensi," kata anggota tim hukum DPP PDIP Maqdir Ismail, usai diskusi "Ada Apa Dengan Wahyu Setiawan", di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, tidak ada masalah siapa pun yang mengumumkan tim hukum, apalagi kedudukan Yasonna sebagai Ketua DPP PDIP yang membidangi hukum, HAM dan perundang-undangan.

Maqdir juga menyebutkan kehadiran Yasonna saat itu hanya memberikan pengantar saja bahwa ini ada tim hukum yang dibentuk dalam kapasitas dan kedudukan sebagai ketua DPP PDIP.

Selanjutnya dalam proses pidana kasus tersebut, kata dia, Yasonna hanya bertindak sebagai penonton yang tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi.

"Saya kira enggak ada yg salah kok. Apalagi, secara rinci riil tidak ada kewenangan beliau untuk melakukan intervensi terhadap KPK. Dia Menkumham. Dalam proses pidana, Menkumham itu cuma penonton," ujarnya.

Termasuk soal imigrasi, Maqdir beralasan pihak imigrasi punya kewenangan sendiri dalam mencekal seseorang melalui direktorat jenderalnya.

"Kan ada delegasi wewenang, enggak perlu mendapatkan persetujuan dari menteri kalau mau mencegah orang. Itu kan langsung dirjen. Enggak perlu dikhawatirkan lah soal-soal kayak gitu," katanya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan tidak dapat mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku dan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Tidak ada dong (intervensi). Mana bisa saya intervensi, apa yang saya intervensi. Saya tidak punya kewenangan," ucap Yasonna.

Menurut Yasonna, dirinya yang juga Ketua DPP PDIP itu tidak akan dapat mengintervensi kasus itu kecuali memiliki posisi sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya kan bukan (komisioner KPK)," kata dia.

Baca juga: KPK cari kader PDIP Harun Masiku
Baca juga: KPK bantah kecolongan kader PDIP Harun Masiku dalam OTT