Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan omnibus law klaster ketenagakerjaan atau RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengakomodasi seluruh kepentingan baik pengusaha maupun buruh.
Dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa, Dasco bertekad memperjuangkan RUU Cipta Lapangan Kerja bisa menjadi milik buruh dan pengusaha.
"Sebagai wakil rakyat, saya sepakat, kami tidak akan menghambat investasi. Tapi hal-hal yang menjadi keberatan dan merugikan buruh, akan kami bantu fasilitasi," kata politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Ia mengemukakan hingga Senin (20/1/2020), DPR belum secara resmi menerima draf Naskah Akademik (NA) RUU Cipta Lapangan Kerja dari pemerintah.
Karena itu, ujar Dasco, pihaknya belum bisa secara utuh memberikan penilaian terhadap apa saja yang tercantum di dalam RUU tersebut, termasuk poin yang menjadi keberatan para buruh.
Ia juga tidak mengetahui apakah draf Naskah Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di media dan menjadi acuan para buruh itu, valid atau tidak.
Ia berjanji akan membentuk tim kecil, dan memfasilitasi para buruh agar bisa bertemu komisi-komisi terkait untuk mengutarakan aspirasi atau keberatannya tentang poin-poin yang ada dalam RUU tersebut.
Dengan demikian, lanjut Dasco, hambatan yang ada dalam proses penyusunan RUU tersebut dapat cepat selesai.
Hingga pada akhirnya, keinginan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu 100 hari dapat terwujud.
"Saya berjanji dengan kawan-kawan buruh untuk memfasilitasi mereka agar dapat bertemu dengan komisi terkait yaitu Komisi IX dan juga Baleg DPR. Untuk nantinya, dapat secara bersama-sama membuat satu tim kecil untuk melakukan diskusi dan koordinasi," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.
Menurut dia, tidak semua TKA dapat dengan mudah masuk ke Indonesia sebab hanya yang memiliki keahlian saja yang akan diberikan izin.
"Itu yang dipahami oleh beberapa pihak dengan mengatakan bahwa omnibus law memudahkan asing masuk. Padahal yang kita mau permudah adalah TKA ahli untuk kondisi tertentu,” katanya.
Ia mencontohkan ada suatu pabrik tekstil besar yang secara mendadak mesinnya mati lalu pemerintah mendatangkan teknisi asing karena hanya dia yang bisa membetulkan.
Jika mengikuti peraturan yang masih ada, maka pengurusan izin untuk TKA sangat rumit sehingga mesin perusahaan tekstil tersebut dapat mati lebih lama dan akan merugikan perusahaan beserta pegawainya.
Selain itu, ujar dia, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menurunkan upah minimum pekerja sehingga tidak perlu khawatir.
Susiwijono mengatakan upah minimum itu juga tidak dapat ditangguhkan sehingga perusahaan wajib memenuhi ketentuan upah minimum terlepas dari kondisi perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, nilai upah minimum justru berpotensi semakin naik dengan ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah sehingga lebih proporsional.
Berita Terkait
MA bersama 11 pakar bahas living law pasca-KUHP baru
Kamis, 14 Maret 2024 10:42 Wib
Implementasi penggunaan teknologi AI dalam perhelatan Pemilu
Kamis, 4 Januari 2024 15:51 Wib
Menkeu: Penciptaan lapangan kerja unsur pertama pengentasan kemiskinan
Selasa, 9 Mei 2023 15:05 Wib
KSPI sesalkan sikap tidak berdaya elit hadapi serbuan tenaga kerja asing
Minggu, 16 Mei 2021 2:47 Wib
Anggota DPD minta Jokowi cabut kebijakan perizinan investasi minuman keras
Sabtu, 27 Februari 2021 13:39 Wib
Aspirations of media outlets accommodated in omnibus law: President Jokowi
Selasa, 9 Februari 2021 15:18 Wib
Pembelajaran tatap muka di Kota Palu diupayakan mulai Januari 2021
Senin, 23 November 2020 12:13 Wib
Mewujudkan pilkada yang aman tanpa menjadi klaster COVID-19 di Kota Palu
Minggu, 22 November 2020 12:42 Wib