PKB Banten : Usut pelaku kekerasan terhadap wartawan ANTARA di Aceh

id lebak

PKB Banten : Usut pelaku kekerasan terhadap wartawan ANTARA di Aceh

Sekertaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten Mochamad Husen meminta polisi mengusut kekerasan terhadap wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA di Meulaboh, Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar.

Kami mengutuk sekelompok orang yang melakukan kekerasan yang dialami wartawan LKBN ANTARA, karena kekerasan itu sama sekali tidak dibenarkan, sehingga polisi harus mengusut tuntas
Lebak (ANTARA) - Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten Mochamad Husen meminta polisi mengusut kekerasan terhadap wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA di Meulaboh, Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar.

"Kami mengutuk sekelompok orang yang melakukan kekerasan yang dialami wartawan LKBN ANTARA, karena kekerasan itu sama sekali tidak dibenarkan, sehingga polisi harus mengusut tuntas," kata Mochamad Husen saat dihubungi di Lebak, Selasa.

Selama ini, PKB Provinsi Banten merasa prihatin diberbagai daerah di Tanah Air masih terjadi kekerasan yang dialami wartawan.

Kekerasan terhadap wartawan itu bukan hanya di Aceh saja, tetapi kerapkali terjadi di Provinsi Banten.

Baca juga: PWI: usut tuntas pelaku pengeroyokan wartawan ANTARA di Meulaboh

Oleh karena itu, pihaknya mendesak polisi setempat segera menangkap pelaku pengeroyokan wartawan LKBN ANTARA di Meulaboh, Aceh Barat.

Sebab, kata dia, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran demokrasi tentu harus diusut tuntas.

"Kami berharap pelaku kekerasan itu segera ditangkap dan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku," ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak itu.

Ia mengatakan, wartawan adalah pekerja profesi tentu dilindungi landasan hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila, pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan atas sebuah berita tentu dapat memberikan hak jawab atau mengadukan hal tersebut ke Dewan Pers di Jakarta.

Wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya itu dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga pelaku kekerasan itu harus diproses hukum pidana.

"Kami minta kasus kekerasan wartawan LKBN ANTARA itu ditangkap kepolisian setempat dan menjalani meja hijau di Pengadilan untuk menegakkan supremasi hukum," ujar akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung.