Polsek Palu Selatan amankan empat anak dibawah umur diduga terlibat C3
Palu (ANTARA) - Polsek Palu Selatan, Polres Palu, Sulawesi Tengah, mengamankan empat orang anak dibawah umur yang diduga terlibat tindak pidana kejahatan (C3) pencurian dengan pembaretan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Tersangka dibawah umur inisial CP (16), MA (16), RD (17) dan BM alias B (17), namun tidak dihadirkan karena ada perlindungannya sendiri pada pelaku kejahatan dibawah umur,” kata Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, melalui Waka Polres Palu Kompol Abdul Aziz, dalam jumpa pers, di Mapolres Palu, Selasa.
Ia mengatakan, terduga pelaku CP diamankan berdasarkan LP/B-02/ I /2020/Res - Palu/Sek-Palsel,(11/1/2020), yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan curat di jalan Touwa, Kota Palu.
“Barang bukti satu unit Handphone Samsung warna putih, satu Samsung Galaxy Tab warna hitam, satu laptop Acer 14 iche, satu helm merk NHK, satu tas rangsel merk Eiger, satu speaker blutooth, satu tas slempang merk Rei,” katanya.
Terduga pelaku MA dan RD diamankan berdasar LP/B-04/I/2020/Res-Palu/Sek-Palsel, (14/1/2020), dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Warna Biru, satu bilah badik/senjata tajam, satu Handphone Samsung, dua lembar Kaos/jaket.
“Tempat kejadian perkaranya di jalan Basuki Rahmat lorong Basa-Basi. Selain TKP tersebut kedua terduga melakukan kejahatan di jalan Touwa II, dan jalan Kancil,” jelasnya.
Dijelasnya, terduga BM alias B diamankan berdasar LP/B-06/I/2020/Res-Palu/Sek-Palsel (15/1/2020), bersama terduga pelaku MA (16) dan BM alias D (28), dengan barang bukti satu unit TV merk National 14 Inchet warna hitam, satu TV LG 24 inche hitam dan satu kompor gas Rinai.
“Mereka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Palu Selatan, kurang lebih ada lima TKP,” katanya.
Selain itu, kata Waka Polres Palu ini, diamankan juga terduga pelaku curanmor inisial SD alias J (39) berdasarkan LP/B-07/I/2020/Res-Palu/Sek-Palsel (16/1/2020), yang melakukan aski di wilayah Palu Selatan sebanyak kurang lebih 11 TKP.
Barang bukti yang diamankan lima unit sepeda motor berbagai merk, empat Handphone berbagai merk, tiga BPKB dan tiga STNK.
Disebutnya, pelaku curas melakukan aksinya dengan cara pelaku melukai korbannya dan mengambil barang berharga milik korban.
“Pelaku curat melakukan aksinya dengan cara membongkar rumah kemudian masuk dan mengambil barang didalam rumah, dan pelaku curanmor melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor yang diparkir dan merusak kunci,” jelasnya.
Ia mengatakan, para pelaku curas, curat serta curanmor dikenakan Pasal 365 maupun 363 KUHPidana dengan acaman hukuman paling lama sembilan tahun.
“Polsek Palu Selatan juga berhasil menangkap KL (39) setelah DPO pasca bencana alam lalu, tersangka pelaku penganiayaan dengan LP/B-536/VIII/2019/Res-Palu/Sek-Palsel,” tandasnya.***
“Tersangka dibawah umur inisial CP (16), MA (16), RD (17) dan BM alias B (17), namun tidak dihadirkan karena ada perlindungannya sendiri pada pelaku kejahatan dibawah umur,” kata Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, melalui Waka Polres Palu Kompol Abdul Aziz, dalam jumpa pers, di Mapolres Palu, Selasa.
Ia mengatakan, terduga pelaku CP diamankan berdasarkan LP/B-02/ I /2020/Res - Palu/Sek-Palsel,(11/1/2020), yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan curat di jalan Touwa, Kota Palu.
“Barang bukti satu unit Handphone Samsung warna putih, satu Samsung Galaxy Tab warna hitam, satu laptop Acer 14 iche, satu helm merk NHK, satu tas rangsel merk Eiger, satu speaker blutooth, satu tas slempang merk Rei,” katanya.
Terduga pelaku MA dan RD diamankan berdasar LP/B-04/I/2020/Res-Palu/Sek-Palsel, (14/1/2020), dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Warna Biru, satu bilah badik/senjata tajam, satu Handphone Samsung, dua lembar Kaos/jaket.
“Tempat kejadian perkaranya di jalan Basuki Rahmat lorong Basa-Basi. Selain TKP tersebut kedua terduga melakukan kejahatan di jalan Touwa II, dan jalan Kancil,” jelasnya.
Dijelasnya, terduga BM alias B diamankan berdasar LP/B-06/I/2020/Res-Palu/Sek-Palsel (15/1/2020), bersama terduga pelaku MA (16) dan BM alias D (28), dengan barang bukti satu unit TV merk National 14 Inchet warna hitam, satu TV LG 24 inche hitam dan satu kompor gas Rinai.
“Mereka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Palu Selatan, kurang lebih ada lima TKP,” katanya.
Selain itu, kata Waka Polres Palu ini, diamankan juga terduga pelaku curanmor inisial SD alias J (39) berdasarkan LP/B-07/I/2020/Res-Palu/Sek-Palsel (16/1/2020), yang melakukan aski di wilayah Palu Selatan sebanyak kurang lebih 11 TKP.
Barang bukti yang diamankan lima unit sepeda motor berbagai merk, empat Handphone berbagai merk, tiga BPKB dan tiga STNK.
Disebutnya, pelaku curas melakukan aksinya dengan cara pelaku melukai korbannya dan mengambil barang berharga milik korban.
“Pelaku curat melakukan aksinya dengan cara membongkar rumah kemudian masuk dan mengambil barang didalam rumah, dan pelaku curanmor melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor yang diparkir dan merusak kunci,” jelasnya.
Ia mengatakan, para pelaku curas, curat serta curanmor dikenakan Pasal 365 maupun 363 KUHPidana dengan acaman hukuman paling lama sembilan tahun.
“Polsek Palu Selatan juga berhasil menangkap KL (39) setelah DPO pasca bencana alam lalu, tersangka pelaku penganiayaan dengan LP/B-536/VIII/2019/Res-Palu/Sek-Palsel,” tandasnya.***