Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi advokat PDIP Donny Tri Istiqomah soal aliran uang kepada tersangka eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
KPK, Selasa memeriksa Donny sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE), swasta. "Masih seputar terkait dengan pemberian uang dari tersangka Pak SAE kepada Pak WSE, masih seputar itu," Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Selain Donny, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Saeful, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
"Materi pemeriksaan pada prinsipnya masih seputar aliran uang, pemberian uang kepada Pak WSE. Jadi, pada prinsipnya hari ini untuk pemeriksaan Pak SAE," kata Ali.
Sementara usai diperiksa, Wahyu mengaku diperiksa untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR).
"Hari ini, saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun," kata Wahyu.
Namun, Wahyu enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaannya tersebut. "Banyak sekali pertanyaannya, saya lupa," kata Wahyu.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan sebagai Harun Masiku dan Saeful.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Donny, dan Saeful.
Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Donny, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional.
Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.
Baca juga: PDIP pastikan Menkumham tak intervensi kasus Harun Masiku
Baca juga: Andreas: PDIP jadi korban "framing" politik dalam kasus OTT Wahyu Setiawan
Baca juga: KPK bantah kecolongan kader PDIP Harun Masiku dalam OTT
Berita Terkait
Hendra/Ahsan ungkap alasan mundur dari Kejuaraan Asia
Rabu, 27 Maret 2024 15:52 Wib
Tim Indonesia melaju ke final lari estafet 4x100 meter putra
Senin, 2 Oktober 2023 11:52 Wib
Usia tak jadi penghalang bagi The Daddies untuk bermain agresif
Jumat, 25 Agustus 2023 8:29 Wib
The Daddies melaju mudah ke babak 16 besar Kejuaraan Dunia 2023
Kamis, 24 Agustus 2023 8:19 Wib
The Daddies ungkap kekalahannya dari Fajar/Rian akibat kelelahan
Senin, 20 Maret 2023 7:39 Wib
Ini dia tiga ganda Indonesia melawan ti China dalam semifinal All England 2023
Sabtu, 18 Maret 2023 9:22 Wib
Hendra/Ahsan ulangi kemenangan kontra Fajar/Rian di semifinal
Sabtu, 27 Agustus 2022 20:31 Wib
All Indonesia di laga semifinal Kejuaraan Dunia 2022
Jumat, 26 Agustus 2022 12:39 Wib