Kemenkeu pangkas jalur pencairan Dana Desa, dari KPPN langsung rekening desa

id Irfa Ampri,Dana Desa,Kakanwil Perbendaharaan Sulteng

Kemenkeu pangkas jalur pencairan Dana Desa, dari KPPN langsung rekening desa

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sulawesi Tengah Irfa Ampri, Phd (ANTARA/Rolex Malaha)

Kemenkeu sedang mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan seperti ini pada penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Palu (ANTARA) - Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan baru dalam penyaluran Dana Desa yang bersumber dari APBN. Kalau selama ini dana tersebut dikucurkan ke desa-desa melalui kas pemerintah kabupaten, maka mulai 2020, dana itu tidak akan masuk kas daerah lagi, tetapi langsung ke rekening desa, demi percepatan penyaluran dan pemanfaatannya.

"Dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Dana Desa langsung ditranfer ke rekening desa masing-masing. Tahun sebelumnya, dana itu masuk dulu ke rekening pemda baru ke rekening desa," kata Irfa Ampri, Phd Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Rabu.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Irfa yang didampingi Kabid PPA-1 Heru Kutanto dan Kabid PPA II Eko Kusdaryanto menyebutkan bahwa selain memperpendek jalur pencairan dana desa, Kemenkeu juga mengubah porsi dana yang dicairkan setiap periode.

Mulai 2020 ini, kata Irfa yang juga Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan di Sulteng itu, pencairan tahap I akan diberikan sebanyak 40 persen dari alokasi setiap desa, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen atau 40-40-20. Sebelumnya porsinya adalah 20-40-40.

"Pencairan tahap pertama sebesar 40 persen dilakukan mulai Januari sampai Juni, tahap II Maret-Agustus dan Tahap III Juli-Desember. Kita percepat. Desa mana yang lengkap dokumennya, langsung transfer, tanpa menunggu yang lain. Nomor-nomor rekening desa sudah kita kumpulkan," katanya.

Meskipun pola penyaluran tidak lagi melalui kas pemda, namun semua urusan administratif tetap berada di bawah wewenang pemda. Mereka yang akan memverifikasi persyaratan-persyaratan pencairan untuk kemudian dilaporkan ke KPPN setempat. Setiap desa yang telah memenuhi persyaratan, langsung ditransfer dananya dari KPPN setempat, katanya menambahkan.

Baca juga: Gubernur Sulteng dapat penghargaan Menteri Desa dan PPDT
Baca juga: 11.000 dokumen desa sukses bisa jadi contoh
Salah satu jalan ke kantong produksi di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, dibangun menggunakan dana desa pada 2017. (Antarasulteng/Fery Timparosa)


Persyaratan awal pencairan dana desa adalah desa tersebut telah memiliki APBDesa dan kabupaten/kota bersangkutan telah menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) tentang dana desa yang mengatur desa mana saja yang menerima dana ini serta berapa besar alokasinya.

Kakanwil Irfa Ampri menegaskan bahwa kebijakan baru ini semata-mata untuk mempercepat penyaluran ke desa-desa agar sesegera mungkin dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.

Ketika ditanya apakah kebijakan ini ada hubungannya dengan pilkada dimana kemungkinan terjadi pelambatan pencairan karena dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan lain, Irfa mengatakan bahwa kebijakan ini untuk percepatan saja.

Namun, katanya, kalau ada keterlambatan pencairan akibat desa-desa penerima tidak segera melengkapi persyaratan yang diminta, maka dana desa itu tidak mengendap di kas daerah, tetapi tetap di kas negara. 

"Kalau mengendapnya di kas daerah, ada kemungkinan dipinjam sementara untuk kepentingan lain," ujarnya.

Irfa menambahkan, Kemenkeu sedang mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan seperti ini pada penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sulawesi Tengah pada 2019 mendapat alokasi dana desa sebesar Rp1,568 triliun untuk 1.842 desa di 12 kabupaten dengan tingkat penyerapan maksimum 98 persen. Alokasi Dana Desa naik menjadi Rp1,610 triliun pada 2020. 

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara tidak hanya meningkatkan efektivitas penyaluran dana desa tetapi terus memantau penggunaannya dan kemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Baca juga: Peneliti: dana desa boleh dimanfaatkan atasi kekeringan
Baca juga: Perhatian kepada desa luar biasa, kelurahan pun ingin kembali jadi desa

Penggunaan dana desa utamakan sektor produktif (vidio)