Penyaluran dana desa 2020 tidak melalui rekening pemda lagi

id Dana Desa,Kakanwil Ditjen Perbendaharaan,Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sulteng

Penyaluran dana desa 2020 tidak melalui rekening pemda lagi

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sulawesi Tengah/Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan di Sulteng, Dr Irfa Ampri (ANTARA/Rolex Malaha)

Kalau mengendapnya di kas daerah, ada kemungkinan dipinjam sementara untuk kepentingan lain
Palu (ANTARA) - Penyaluran dana desa yang bersumber dari APBN yang selama ini melalui kas pemerintah kabupaten, mulai 2020 tidak akan masuk kas daerah lagi demi percepatan penyaluran dan pemanfaatannya.

"Dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dana desa langsung ditransfer ke rekening desa masing-masing. Tahun sebelumnya, dana itu masuk dulu ke rekening pemda baru ke rekening desa," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sulawesi Tengah Dr Irfa Ampri di Palu, Rabu.
 
Dalam wawancara khusus dengan Antara di ruang kerjanya, Irfa yang didampingi Kabid PPA-1 Heru Kutanto dan Kabid PPA II Eko Kusdaryanto menyebutkan bahwa selain memperpendek jalur pencairan dana desa, Kemenkeu juga mengubah porsi dana yang dicairkan setiap periode.

Mulai 2020 ini, kata Irfa yang juga Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan di Sulteng itu, pencairan tahap I akan diberikan sebanyak 40 persen dari alokasi setiap desa, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen atau 40-40-20. Sebelumnya porsinya adalah 20-40-40.

Baca juga: Kemenkeu pangkas jalur pencairan Dana Desa, dari KPPN langsung rekening desa

"Pencairan tahap pertama sebesar 40 persen dilakukan mulai Januari sampai Juni, tahap II Maret-Agustus dan Tahap III Juli-Desember. Kita percepat. Desa mana yang lengkap dokumennya, langsung transfer, tanpa menunggu yang lain. Nomor-nomor rekening desa sudah kami kumpulkan," katanya.

Meskipun pola penyaluran tidak lagi melalui kas pemda, namun semua urusan administratif tetap berada di bawah wewenang pemda. Mereka yang akan memverifikasi persyaratan-persyaratan pencairan untuk kemudian dilaporkan ke KPPN setempat. Setiap desa yang telah memenuhi persyaratan, langsung ditransfer dananya dari KPPN setempat, katanya menambahkan.

Persyaratan awal pencairan dana desa adalah desa tersebut telah memiliki APBDesa dan kabupaten/kota bersangkutan telah menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) tentang dana desa yang mengatur desa mana saja yang menerima dana ini serta berapa besar alokasinya.

Kakanwil Irfa Ampri menegaskan bahwa kebijakan baru ini semata-mata untuk mempercepat penyaluran ke desa-desa agar sesegera mungkin dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.

Ketika ditanya apakah kebijakan ini ada hubungannya dengan pilkada di mana kemungkinan terjadi pelambatan pencairan karena dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan lain, Irfa mengatakan bahwa kebijakan ini untuk percepatan saja.

Namun, katanya, kalau ada keterlambatan pencairan akibat desa-desa penerima tidak segera melengkapi persyaratan yang diminta, dana desa itu tidak mengendap di kas daerah, tetapi tetap di kas negara.

"Kalau mengendapnya di kas daerah, ada kemungkinan dipinjam sementara untuk kepentingan lain," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Sulteng dapat penghargaan Menteri Desa dan PPDT

Irfa menambahkan, Kemenkeu sedang mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan seperti ini pada penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Sulawesi Tengah pada 2019 mendapat alokasi dana desa sebesar Rp1,568 triliun untuk 1.842 desa di 12 kabupaten dengan tingkat penyerapan maksimum 98 persen. Alokasi dana desa naik menjadi Rp1,610 triliun pada 2020.

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara tidak hanya meningkatkan efektivitas penyaluran dana desa tetapi terus memantau penggunaannya dan kemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat desa.