PT KNK belum penuhi syarat IUP pengolahan emas di Parigi Moutong

id Tambang, emas, pt knk, parigi moutong

PT KNK belum penuhi syarat IUP pengolahan emas di Parigi Moutong

Ilustrasi- Sejumlah penambang emas ilegal di Parigi saat melakukan aktivitas penambangan di salah satu galian. Aktivitas penambangan ini diduga menggunakan alat berat, sebab ditemukan galian di lokasi sepanjang kurang lebih 100 meter dengan kedalaman diperkirakan 10 meter lengkap dengan kolam untuk pemurnian emas.(ANTARA/Moh Ridwan)

Palu (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah mengatakan PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa atau PT KNK belum memenuhi syarat dan ketentuan yang di atur dalam Izin Usaha Pertambangan sehingga di nilai belum layak mengolah tambah emas di Kabupaten Parigi Moutong.

"Pemerintah Sulawesi Tengah sudah melayangkan surat penyampaian kepada Direktur PT KNK berupa teguran tertanggal 24 Januari 2020," kata Ketua Ombudsman perwakilan Sulteng Sofyan Farid Lembah, di Palu, Senin.

PT KNK salah satu perusahaan tambang emas beroperasi di Kecamatan Moutong yang oleh DPRD Kabupaten Parigi Moutong menduga material olaha perusahaan tersebut merusak sekitar 1.700 hektare areal persawahan, akibatnya petani di wilayah Moutong mengalami gagal produksi.

Dia mengemukakan, berdasarkan keterangan tertulis Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng Yanmart Nainggolan bahwa PT KNK sudah memiliki IUP ekplorasi dan produksi, tetapi IUP tersebut belum memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pemegang IUP wajib melaporkan Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB), rencana reklamasi, jaminan reklamasi dan wajib memiliki kepala teknik tambang.

"Syarat-syarat yang di tentukan itu belum terpenuhi, maka Pemprov Sulteng menilai PT KNK belum bisa melakukan kegiatan operasi produksi," ujar Farid.

Dia menambahkan, teguran disampaikan Dinas ESDM sebagai bentuk tindak lanjut hasil kunjungan Ketua dan anggota DPRD Parigi Moutong dengan Gubernur Sulteng Longki Djanggola beberapa waktu lalu membahas aktivitas PT KNK yang melakukan kegiatan produksi pertambangan.

Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sayutin Budianto mengatakan, aktivitas tambang emas yang beroperasi di wilayah Kecamatan Moutong sangat menganggu produktivitas pertanian.

Menurut dia, meski kewenangan pertambangan berada di tingkat pemerintah Sulteng namun pihaknya tidak tinggal diam, sebab dampak di timbulkan dari aktivitas tersebut sangat merugikan petani setempat.

"DPRD sebagai perpanjangan tangan rakyat memiliki peran melakukan mengintervensi melalui kekuasaan legislatif," ucap Sayutin yang juga politisi Partai NasDem.