DPRD Parimo usulkan sejumlah wilayah menjadi kawasan pertambangan

id Dprd parigi moutong, tambang, emas

DPRD Parimo usulkan sejumlah wilayah menjadi kawasan pertambangan

Ilustrasi- Sejumlah penambang emas ilegal di Parigi saat melakukan aktivitas penambangan di salah satu galian. Aktivitas penambangan ini diduga menggunakan alat berat, sebab ditemukan galian di lokasi sepanjang kurang lebih 100 meter dengan kedalaman diperkirakan 10 meter lengkap dengan kolam untuk pemurnian emas.(ANTARA/Moh Ridwan)

Parigi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berencana mengusulkan sejumlah kawasan dijadikan sebagai wilayah pertambangan umum maupun pertambangan rakyat.

"Desa Kayuboko, Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat dan Desa Salubanga, Kecamatan Sausu potensial menjadi kawasan pertambangan," ujar Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, di Parigi, Selasa.

Saat ini, tiga wilayah tersebut kerap dijadikan sebagai ladang pengelolaan tambang emas oleh warga setempat menggunakan alat manual.

DPRD setempat melakukan langkah itu sebagai upaya menghindari adanya kegiatan pertambangan tanpa izin sah dari pemerintah. Usulan tersebut akan di sampaikan kepada pemerintah Sulawesi Tengah.

"Kita tidak ingin kekayaan alam di daerah ini hanya di nikmati segelintir orang tertentu, sementara masyarakat setempat tidak mendapat apa-apa," ucap Sayutin yang juga Politisi Partai NasDem.

Baca juga: DPRD: Tambang di Parigi Moutong ganggu produktivitas pertanian

Di kemukakannya, tiga wilayah itu masih berstatus pertambangan rakyat, paling tidak ada pembagian zona berdasarkan petunjuk kajian tata ruang wilayah-wilayah mana bisa dimanfaatkan untuk pertambangan umum dan pertambangan rakyat pemanfaatannya teratur.

"Dengan model seperti ini akan ketahuan dimana porsi perusahaan dan mana hak masyarakat," kata dia menambakan.

Dia menilai, DPRD tidak menghalang-halaingi investasi pertambangan di daerah itu, hanya saja harus memenuhi syarat dan kaidah-kaidah pertambangan agar tidak menjadi polemik.

"Sepanjang kegiatan pertambangan itu memenuhi syarat dalam artian segala ketentuan dokumen administrasi teknis di penuhi, sah-sah saja," katanya.
Baca juga: CPM prioritaskan tenaga kerja lokal olah tambang emas Poboya
Baca juga: PT KNK belum penuhi syarat IUP pengolahan emas di Parigi Moutong