Majelis adat Lindu sampaikan rekomendasi pengelolaan hutan adat

id majelis adat lindu,libu bete lindu,taman nasional lore lindu

Majelis adat Lindu sampaikan rekomendasi  pengelolaan hutan adat

Suasana Libu Bete (musyawarah besar) Lembaga Adat Lindu. (ANTARA/Anas Masa)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Majelis adat di Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, menyampaikan rekomendasi mengenai pengelolaan hutan adat dan kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu dalam Libu Bete (musyawarah besar) beberapa hari lalu.

Ketua Majelis Adat Lindu Nurdin pada Kamis mengatakan bahwa Libu Bete antara lain merekomendasikan kepada Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) untuk segera melepaskan hutan adat yang telah difungsikan menjadi kebun dan persawahan oleh warga serta mengenakan sanksi kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran seperti menebang pohon atau merambah kawasan konservasi.

Dia mengatakan bahwa peraturan adat sudah di Dataran Lindu sejak dulu, yang melarang keras penebangan pohon di daerah sumber air, harus dipertahankan.

Sanksi adat, ia menambahkan, akan dikenakan kepada warga yang terbukti melanggar ketentuan adat tersebut.

Kecamatan Lindu yang berada sekitar 80 km dari Kota Palu berada dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Wilayah Kecamatan Lindu mencakup desa Puro'o, Langko, Tomado, Anca, dan Olu.