Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Majelis adat di Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, menyampaikan rekomendasi mengenai pengelolaan hutan adat dan kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu dalam Libu Bete (musyawarah besar) beberapa hari lalu.
Ketua Majelis Adat Lindu Nurdin pada Kamis mengatakan bahwa Libu Bete antara lain merekomendasikan kepada Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) untuk segera melepaskan hutan adat yang telah difungsikan menjadi kebun dan persawahan oleh warga serta mengenakan sanksi kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran seperti menebang pohon atau merambah kawasan konservasi.
Dia mengatakan bahwa peraturan adat sudah di Dataran Lindu sejak dulu, yang melarang keras penebangan pohon di daerah sumber air, harus dipertahankan.
Sanksi adat, ia menambahkan, akan dikenakan kepada warga yang terbukti melanggar ketentuan adat tersebut.
Kecamatan Lindu yang berada sekitar 80 km dari Kota Palu berada dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Wilayah Kecamatan Lindu mencakup desa Puro'o, Langko, Tomado, Anca, dan Olu.
Berita Terkait
Otorita IKN dialog dengan tokoh adat Kaltim bahas pelestarian budaya
Sabtu, 6 April 2024 8:22 Wib
Pansus II DPRD Palu libatkan tokoh adat bahas pemekaran Kelurahan Vatutela
Senin, 18 Maret 2024 8:47 Wib
Pakar: Hari Kehakiman momentum MA menengok kembali hukum lokal
Jumat, 23 Februari 2024 9:07 Wib
Pemkab Sigi segera bentuk tim khusus tangani kasus penjualan lahan hutan adat
Selasa, 20 Februari 2024 9:20 Wib
Tokoh adat NTT imbau masyarakat jaga persatuan-kedamaian pascaPemilu
Kamis, 15 Februari 2024 7:56 Wib
Pemprov Sulteng terus komitmen penuhi kebutuhan warga
Selasa, 23 Januari 2024 13:50 Wib
TPN: Mahfud pastikan pembangunan tidak korbankan masyarakat adat
Selasa, 23 Januari 2024 13:22 Wib
Pakar: Pelibatan masyarakat adat belum maksimal meski dijamin UU
Senin, 22 Januari 2024 9:00 Wib