Bupati Sigi: Persoalan tambang emas di Dongi-Dongi perlu dituntaskan

id Tambang emas dongi

Bupati Sigi: Persoalan tambang emas  di Dongi-Dongi perlu dituntaskan

Penertiban Tambang Emas Ilegal Sejumlah aparat gabungan membongkar sisa-sisa pondok pada penertiban lokasi pertambangan emas di Dusun Dongi-Dongi, Desa Sedoa, Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (1/9/2016). Penertiban untuk yang kedua kalinya dilaksanakan itu melibatkan sedikitnya 1.111 personel gabungan dari Polri, TNI, Polhut, dan Satpol PP yang dilakukan karena tambang tersebut berada di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu dan dipastikan merusak lingkungan. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Sigi (ANTARA) - Bupati Sigi, Mohammad Irwan Lapata menegaskan persoalan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kembali marak di wilayah kawasan konservasi Dongi-Dongi harus mendapat perhatian semua pihak dan segera dituntaskan.

"Ini merupakan persoalan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut," kata Bupati Irwan, Kamis.

Ia mengatakan baru saja beberapa hari lalu keliling dan sempat melintas di kawasan eks PETI itu.

Bupati mengemukan memang ada patroli yang dilakukan petugas keamanan dan polhut pada jam sekian sampai jam sekian. "Tapi pada jam sekian lagi tidak ada patroli," kata dia.

Patroli tidak mungkin dilakukan 1x24 jam. Saat ada patroli, penambang tidak mungkin melakukan kegiatan."Tetapi mereka memanfaatkan waktu tidak ada patroli," kata dia.

Bupati mengatakan kawasan Dongi-Dongi harus dikawal dengan baik, karena jika tidak akan sangat berbahaya.

Menurut dia, pekerjaan paling besar saat ini bagi Pemkab Sigi dan Pemkab Poso adalah masalah penambangan emas di kawasan Dongi-Dongi.

Eks lokasi PETI Dongi-Dongi jika tidak segera dihentikan kegiatannya maka semakin bocor di bawahnya.

Dikhawatirkan suatu saat tidak menutup kemungkinan terjadinya bencana alam akibat dari semakin bocor tanah yang ada di sekitar wilayah eks PETI Dongi-Dongi.

Karena itu, persoalan penambangan emas ilegal Dongi-Dongi harus mendapat perhatian semua pihak, termasuk pula masyarakat yang ada di sekitarnya untuk ikut menjaga dan mengamankan kawasan tersebut, dan bukan sebaliknya ikut melakukan kegiatan menambang di areal kawasan konservasi itu.

Kawasan Taman Nasional Lore Lindu terletak dalam dua wilayah yakni sebagian masuk Kabupaten Poso dan Dongi-Dongi masuk wilayah Poso serta sebagian lagi masuk wilayah Kabupaten Sigi.

Namun masalah eks PETI Dongi-Dongi tidak hanya tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Poso, tetapi juga Pemerintah Kabupaten Sigi.
Sementara Kepala Balai Besar Taman Nasonal Lore Lindu (TNLL) ,Jusman sebelumnya membenarkan adanya aktivitas menambang di eks PETI Dongi-Dongi yang dilakukan para penambang, termasuk dari luar daerah.

Dia mengatakui hingga kini masih ada penambangan, sebab beberapa waktu lalu, pihak Polda Sulteng sempat menangkap dan mengamankan rep (pasir/yanah yang berisi emas) yang diduga kuat berasal dari eks PETI Dongi-Dongi.

Itu berarti memang masih ada penambangan emas ilegal di wilayah tersebut sehingga merlu mendapat perhatian dan penanganan segera oleh pihak Balai besar TNLL, sebab lokasinya berada dalam kawasan konservasi TNLL.

Dia mengatakan ada sekitar 15 hektare areal hutan yang kini menjadi lokasi penambangan emas.

Lokasi yang terletak sekitar 1,5 km dari jalan poros Palu-Napu di wilayah Dongi-Dongi itu mulai diserbu para penambang pada 2015-2016. Namun pada 2016 pihaknya bersama aparat TNI/Polda Sulteng berhasil mengusir dan menutup lokasi tersebut.

Namun, kata dia, belakangan ini, ada lagi penambang yang masuk dan mengambil rep di eks PETI Dongi-Dongi, padahal ada aparat di sana.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Sulteng untuk menyelesaikan kembali persoalan penambangan emas di zona konservasi tersebut.***1***
(T.BK03/)