Penyidikan empat terduga pelaku tambang ilegal masuk tahap satu

id Tambang, tahap, satu

Penyidikan empat terduga pelaku tambang ilegal masuk tahap satu

Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulteng. (ANTARA/Sulapto Sali)

Sudah tahap satu, minggu kemaren. Kalau tidak salah tanggal 4 Febuari 2020, empat tersangka, tahap selanjutnya tunggu 14 hari kerja
Palu (ANTARA) - Penanganan perkara empat terduga pelaku tambang ilegal yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah, telah masuk tahap satu.

"Sudah tahap satu, minggu kemaren. Kalau tidak salah tanggal 4 Febuari 2020, empat tersangka, tahap selanjutnya tunggu 14 hari kerja," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, di Palu, Jumat.

Didik mengatakan empat terduga pelaku tersebut inisial YK (37) dan B (33) dari Kabupaten Sigi, kemudian RU (34) dan TR (37) dari Kabupaten Poso.

Keempat terduga pelaku itu ditangkap Januari lalu dari dua laporan polisi di wilayah Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penangkapan pertama pada 7 Januari dengan terduga pelaku YK dan BB, dengan barang bukti satu unit mobil Cerry warna putih dan 17 karung material pasir dalam bentuk reff.

Kemudian, tanggal 8 Januari diamankan terduga pelaku RU dan TR di wilayah sama, dengan barang bukti satu unit mobil truck merek Toyota TS warna hitam dan 22 karung material pasir reff.

Didik mengatakan, keempat terduga pelaku tersebut ditangkap saat mengangkut hasil tambang yang diduga ilegal dari wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, yang dibawa ke Kota Palu.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandasnya.