Kemkumham: Jabatan wakil menteri tetap konstitusional

id wakil menteri,uu kementerian negara,mahkamah konstitusi

Kemkumham: Jabatan wakil menteri tetap konstitusional

Ketua Mahkamah Konstitusi selaku Ketua Sidang Anwar Usman (kanan) bersama anggota hakim Aswanto (kiri) memimpin jalannya sidang uji materi Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur jabatan wakil menteri di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (10/2/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Tidak semua jabatan publik disebut dalam konstitusi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan jabatan wakil menteri tetap konstitusional walaupun tidak disebutkan di dalam UUD NRI 1945, dalam sidang uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Tidak semua jabatan publik disebut dalam konstitusi," tutur Direktur Litigasi Peraturan Perundangan-Undangan Kemkumham Ardiansyah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Pasal 10 UU Kementerian Negara yang digugat pemohon, menurut Ardiansyah, justru mengatur ketentuan keberadaan wakil menteri secara tentatif untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kementerian.

Selain itu, wakil menteri dikatakannya untuk membantu menjalankan urusan pemerintahan pada kementerian yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Dalam keterangannya mewakili pemerintah, Ardiansyah mengatakan upaya menjalankan roda pemerintahan yang berdaya dan berhasil guna, Presiden haruslah diberi keluasaan untuk membentuk jabatan-jabatan lain.

Untuk itu, menurut pemerintah, tidak terdapat pelanggaran konstitusionalitas walaupun wakil mentari tidak disebut secara tegas dalam UUD NRI 1945.

"Dalam menafsirkan dan menjabarkan Pasal 17 UUD 1945 tidaklah hanya semata-mata melihat secara eksplisit, tetapi perlu juga melalui perspektif yang lain, yaitu lebih luas dari itu dalam hal tidak diatur secara eksplisit tertentu," ucap Ardiansyah.

Ada pun uji materi Pasal 10 UU Kementerian Negara itu diajukan oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusional (FKHK) Bayu Segara serta mahasiswa Novan Lailatul Rizky.

Dalam permohonannya, mereka mendalilkan wakil menteri tidak terdapat dalam susunan organisasi pada setiap kementerian negara yang menjalankan urusan pemerintahan serta tidak memiliki kedudukan, tugas dan fungsi yang jelas.

Menurut pemohon, Pasal 10 yang mengatur tentang jabatan wakil menteri itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (1) UUD NRI 1945.

Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM: Kewenangan presiden untuk angkat wakil menteri