Wakil menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada menteri

id wakil menteri,uu kementerian negara,mahkamah konstitusi

Wakil menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada menteri

Ketua Mahkamah Konstitusi selaku Ketua Sidang Anwar Usman (kanan) bersama anggota hakim Aswanto (kiri) memimpin jalannya sidang uji materi Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur jabatan wakil menteri di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (10/2/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Menteri di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sementara wakil menteri di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan posisi wakil menteri dalam struktur organisasi kementerian dalam sidang uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Direktur Litigasi Peraturan Perundangan-Undangan Kemkumham Ardiansyah mewakili pemerintah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, menuturkan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Sementara kedudukannya di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

"Menteri di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sementara wakil menteri di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri," ujar Ardiansyah.

Wakil menteri memiliki tugas membantu menteri merumuskan kebijakan kementerian serta mengoordinasikan kebijakan lintas unit eselon 1 di lingkungan kementerian.

Kedudukan wakil menteri disebutnya berada satu tingkat di bawah menteri dan satu tingkat di atas sekretaris jenderal, inspektorat jenderal dan direktorat jenderal.

Selanjutnya yang membedakan wakil menteri dan menteri adalah wakil menteri bukan merupakan anggota kabinet, sementara menteri merupakan anggota kabinet.

Ada pun uji materi Pasal 10 UU Kementerian Negara itu diajukan oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusional (FKHK) Bayu Segara serta mahasiswa Novan Lailatul Rizky.

Dalam permohonannya, mereka mendalilkan wakil menteri tidak terdapat dalam susunan organisasi pada setiap kementerian negara yang menjalankan urusan pemerintahan serta tidak memiliki kedudukan, tugas dan fungsi yang jelas.

Menurut pemohon, Pasal 10 yang mengatur tentang jabatan wakil menteri itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (1) UUD NRI 1945.

Baca juga: Kemkumham: Jabatan wakil menteri tetap konstitusional
Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM: Kewenangan presiden untuk angkat wakil menteri