DPRD Parigi Moutong akan bahas enam usulan Ranperda TA 2020

id Dprd parimo, ranperda, parigi moutong

DPRD Parigi Moutong akan bahas enam usulan Ranperda TA 2020

Suasana sidanag paripurna dengan agenda penjelasan bupati tentang lima ranperda usulan eksekutif, di ruang sidang DPRD Parigi Moutong, Kamis (13/2/2020). (ANTARA/Moh Ridwan)

Parigi (ANTARA) - DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan membahas enam usulan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) di tahun anggaran 2020 salah satunya Ranperda inisiatif tentang Perlindungan Nelayan.

Legislator asal Partai Gerindra Suyadi saat membacakan usulan ranperda inisiatif pada sidang paripurna penjelasan bupati tentang lima ranperda usulan eksekutif, di gedung DPRD Parigi Moutong, Kamis mengatakan bahwa kabupaten itu memiliki sumber kekayaan sektor kelautan dan perikanan yang sangat potensial untuk mendukung peningkatan ekonomi daerah.

"Maka diperlukan intervensi pemerintah melalui kebijakan yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan melalui peraturan daerah menjadi sebuah kebutuhan dalam rangka meningkatkan produksi perikanan," ungkap Suyadi.

Penegas perlindungan nelayan dan perikanan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2016 perlu diimplementasikan dengan peraturan daerah sebagai landasan pelaksanaan.

Menurutnya, dalam rancangan itu belum ada hal-hal mengatur secara spesifik menyangkut perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Olehnya hal tersebut sudah harus di fikirkan sehingga masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan bisa merasakan kesejahteraan.

"Fakta lapangan belum optimalnya rencana pembangunan yang mengatur tentang ruang lingkup serta akses nelayan berbagai hal yang dapat memudahkan mereka," ujar politisi Gerindra itu.

Usulan sejumlah rancangan sebagai pedoman pelaksanaan selanjutnya akan dibahas melalui Badan pembentukan perda (Bapemperda) yang telah di bentuk.

Dia menilai, pemenuhan permodalan terhadap nelaya perlu dilakukan secara efektif agar tidak menimbulkan praktik rentenir yang justru mencekik leher nelayan tradisional.

"Alasan-alasan ini lah yang menjadi pertimbangan kami mengusulkan ranperda inisiatif untuk perlindungan terhadap nelayan," demikian Suyadi.