Tak pulangkan eks WNI ISIS, YLBHI nilai keputusan pemerintah terburu-buru

id Ketua umum ylbhi, asfinawati, ylbhi, eks isis, eks wni, isis

Tak pulangkan eks WNI ISIS, YLBHI nilai keputusan pemerintah terburu-buru

Poster Barisan Relawan Bhinneka Jaya yang berdemonstrasi di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (10-2-2020). Mereka menolak rencana pemulangan sekitar 600 bekas WNI yang bergabung ISIS kembali ke Indonesia. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Terburu-buru, tadinya awalnya mereke berpendapat setengah tahun baru ada putusan. Artinya, mereka mau melakukan tindakan-tindakan, sekarang di-by-pass prosesnya
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan eks WNI yang pernah terindikasi ISIS merupakan keputusan yang terburu-buru.

"Terburu-buru, tadinya awalnya mereke berpendapat setengah tahun baru ada putusan. Artinya, mereka mau melakukan tindakan-tindakan, sekarang di-by-pass prosesnya," kata Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pemerintah harus menentukan suatu kebijakan yang berbasis data, seperti jumlah persis keberadaan eks ISIS dari kalangan perempuan dan anak-anak tersebut hingga motivasi mereka.

Ia mengatakan pemerintah saat ini terkesan menempatkan mereka semua dalam posisi yang sama, padahal motivasi mereka bisa saja berbeda.

"Semua diposisikan sama. Padahal, ada yang hanya ikut orangtua, istri ikut suami, ada yang betul-betul mau perang, ada yang menganggap akan dapat pekerjaan di sana," katanya.

Menurut dia, mereka perlu dipilah berdasarkan motivasi dan kondisi-kondisi tertentu, kemudian dilakukan pendekatan yang berbeda-beda juga.

Asfinawati berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan terkait eks ISIS tersebut dengan melakukan kajian secara mendalam berbasis data.

"Harus dicari tahu bagaimana penilaian karena pasti ada juga korban salah satunya korban (diajak) orangtua, orangtuanya mungkin juga korban penipuan, dijanjikan kerja, dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan keputusan mengenai kepulangan WNI yang menjadi Foreign Terrorist Fighter atau terduga teroris lintas-batas dari Indonesia pada Mei atau Juni 2020.

"Nanti terakhir akan dibawa kepada Presiden Jokowi untuk didiskusikan secara lebih mendalam dan diambil keputusan apakah akan dipulangkan atau tidak. Itu nanti kira-kira bulan Mei atau Juni sudah akan diputuskan," kata Mahfud, di Jakarta, Selasa lalu (4/2).

Namun, sepekan kemudian (11/2), Mahfud menyampaikan, pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan orang asal Indonesia yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS.

Usai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dia menjelaskan keputusan itu karena pemerintah ingin memberi rasa aman kepada 267 juta rakyat Indonesia di Tanah Air dari ancaman tindak terorisme.

"Karena kalau teroris FTF ini pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman," kata dia.

Jokowi juga kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan warga negara Indonesia yang menjadi kombatan ISIS ke Tanah Air, untuk menjaga keamanan 267 juta penduduk Indonesia.

"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan," kata dia, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2).

Ia juga telah memerintahkan agar dilakukan identifikasi satu per satu dari total 689 orang yang ada di sana, mulai dari nama hingga asal tempat tinggal dan lain sebagainya sehingga data menjadi lengkap untuk melakukan cegah-tangkal.

"Diidentifikasi satu persatu, nama dan siapa, berasal dari mana, sehingga data komplit, sehingga cegah tangkal bisa dilakukan disini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi. Tegas ini disampaikan," katanya.


Baca juga: Terkait kehilangan status kewarganegaraan
Baca juga: Pengamat IPI: hati-hati pulangkan anak-anak eks ISIS
Baca juga: PBNU tegaskan tolak wacana pemulangan eks kombatan ISIS ke Tanah Air
Baca juga: Pegiat: Perempuan dan anak eks ISIS harus mendapatkan perlindungan khusus