Polda Sulteng telusuri keterlibatan napi terkait sabu 1 kilogram

id Polda, sulteng, sabu

Polda Sulteng telusuri keterlibatan napi terkait sabu 1 kilogram

Oknum napi Rutan Palu YH baju abu-abu (kanan) dan (kiri) terduga DI, saat dimintai keterangannya oleh Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah terkait dengan 1 kilogram sabu.(ANTARA/HO-Humas Polda).

Sementara penyidikan, masih mendalami dengan meminta keterangan YH yang merupakan napi narkoba penghuni Rutan Maesa Palu, guna menyesuaikan keterangan DI
Palu (ANTARA) - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah memintai keterangan YH atau Y, narapidana penghuni Rutan Klas IIA Palu terkait pengungkapan 1 kilogram sabu dari pelaku DI (27).

DI sebelumnya ditangkap di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Selasa (11/2/2020) malam karena membawa sabu 1 kilogram, dan diduga pesanan dari YH. 

"Sementara penyidikan, masih mendalami dengan meminta keterangan YH yang merupakan napi narkoba penghuni Rutan Maesa Palu, guna menyesuaikan keterangan DI," kata Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Jumat. 

Sugeng mengatakan, YH dimintai keterangannya terkait pengakuan DI, pembawa 1 kilogram sabu dari Medan Sumatra Utara, yang menyebut YH sebagai pemesan barang terlarang itu.

Baca juga: Demi uang Rp30 juta, HI nekat jadi kurir sabu 1 kilogram
Baca juga: Kapolda Sulteng: sabu seberat 1 Kg diduga untuk penghuni Rutan Palu


Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal mengatakan pihaknya telah menangkap DI pelaku pembawa narkoba jenis sabu 1 kilogram dari Medan, Sumatra Utara, di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Selasa (11/2/2020) malam.

Pelaku tersebut merupakan penumpang pesawat asal Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, transit di Jakarta, kemudian transit di Makassar,  dengan tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolda mengatakan saat ditangkap pelaku menyimpan barang haram sabu 1 kilogram tersebut dalam dua bungkus plastik berbeda yang disembunyikan di dalam sepatunya.

Kemudian kata Kapolda setelah dimintai keterangannya, pelaku DI menyebut narkoba itu diduga dipesan atau dikendalikan oleh oknum penghuni Rutan Palu.

"Artinya begitu hebat orang dalam penjara bisa mengendalikan peradaran narkoba,"  katanya.

Baca juga: Bawa sabu 1 kilogram dari Medan, seorang pria dibekuk di Bandara Palu

Sementara Kombes Pol Dodi Rahmawan, Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, mengatakan sabu yang dibawa DI diduga pesanan YH yang saat ini mendekam di Rutan Palu, atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan putusan hukuman 16 tahun penjara.

Ia mengatakan DI sendiri nekat menjadi kurir barang haram tersebut demi untuk mendapat uang Rp30 juta.

"Berdasarkan introgasi, kalau pelaku berhasil meloloskan sabu 1 kilogram ini,  dia akan mendapat kurang lebih Rp30 juta untuk satu kali jalan," katanya.***