DPRD Parigi Moutong setujui lima usulan Ranperda untuk dibahas

id Dprd parigi moutong, paripirna, parigi moutong

DPRD Parigi Moutong setujui lima usulan Ranperda untuk dibahas

Suasana sidang paripurna denan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima ranperda usulan eksekutif di ruang sidang utama DPRD Parigi Moutong, Jumat (14/2/2020). (ANTARA/Moh Ridwan)

Kami berterima kasih atas langkah dan upaya DPRD telah menerima lima ranperda yang diajukan ditandai dengan penyerahan dokumen pandangan umum fraksi-fraksi
Parigi (ANTARA) - DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyetujui jawaban bupati atas usulan lima Rancangan Peratutan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD setempat.

Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai saat membacakan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi pada sidang paripurna di DPRD setempat, Jumat, mengatakan usulan sejumlah ranperda untuk disahkan menjadi peraturan daerah telah mendapat persetujuan DPRD Parigi Moutong.

"Kami berterima kasih atas langkah dan upaya DPRD telah menerima lima ranperda yang diajukan ditandai dengan penyerahan dokumen pandangan umum fraksi-fraksi," ujar Badrun.

Dia menjelaskan, pengajuan lima ranperda agar dapat dibahas pada massa sidang pertama nanti tentunya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pada massa sidang 2020, Pemkab Parigi Moutong mengajukan lima ranperda, diantaranya ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2020-2040. Kemudian ranperda tentang pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum.

Baca juga: DPRD Parigi Moutong akan bahas enam usulan Ranperda TA 2020

Selanjutnya ranperda tentang perlindungan lahan pertanian, ranperda tentang pajak daerah dan ranperda tentang retribusi daerah. 

Selain ranperda usulan eksekutif, satu ranperda inisiatif DPRD tentang perlindungan nelayan juga rencananya akan dibahas tahun ini.

"Sesuai apa yang telah disampaikan bahwa semua ranperda telah melalui kajian akademisi serta kajian teknis lainnya," tutur Badrun.

Meski dokumen itu diterima, namun DPRD memberikan catatan sebagai upaya membangun komitmen bersama dalam menjalankan aturan yang telah dibuat.

Sebelumnya pandangan Fraksi PDIP yang dibacakan Ketua Komisi III Alfred Tonggiro mengharapkan ranperda yang diusulkan harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pihak eksekutif harus memprioritaskan program yang berhubungan dengan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat," ucap Alfred.

Demikian halnya Fraksi Hanura menyarankan Pemkab Parigi Moutong menyangkut ranperda RTRW khususnya pada wilayah pertambangan harus memperlihatkan kawasan pertambangan rakyat dan hutan lindung serta wilayah dampak tambang tersebut, seperti kawasan pertanian dan lingkungan masyarakat.