Mendag terima pengusaha AS untuk bahas hambatan perdagangan di e-commerce

id Mendag, agus suparmanto, omnibus law, perdagangan ecommerce, hambatan perdagangan, us asean business council.

Mendag terima pengusaha AS untuk bahas hambatan perdagangan di e-commerce

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (dasi merah) dalam diskusi dengan pengusaha AS yang tergabung dalam US ASEAN Business Council di Washington DC, Jumat (14/2/2020). ANTARA/Ade Irma Junida

Washington DC (ANTARA) - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menerima sejumlah perwakilan pengusaha Amerika Serikat yang tergabung dalam US-ASEAN Business Council (US-ABC) guna membahas sejumlah hambatan perdagangan, termasuk di bidang e-commerce.

"Intinya memang membahas juga beberapa regulasi, terutama e-commerce. Kita sudah keluarkan aturan di mana banyak hal yang di sini perlu penjelasan, jadi kita jelaskan tadi," kata Agus seusai pertemuan di KBRI Washington DC, AS, Jumat (14/2).

Dalam penjelasannya, Agus menuturkan aturan e-commerce memang dibuat untuk mendata bisnis di platform elektronik yang dilakukan di Indonesia. Tujuan aturan tersebut melindungi konsumen di Indonesia.

Delegasi US-ABC yang dipimpin President & CEO US-ASEAN Business US-ASEAN Business Council Alexander C. Feldman berharap, Indonesia bisa meningkatkan upaya agar siap menerima investasi ICT yang datang, terutama dalam hal regulasi, infrastruktur, serta mengurangi hambatan investasi di bidang itu.

Selain membahas bidang e-commerce, dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai kelanjutan negosiasi Generalized System of Preferences (GSP) dari Amerika Serikat kepada Indonesia.

Ia  juga menjelaskan soal perkembangan Omnibus Law yang disebutnya akan dapat memudahkan para investor dan pebisnis yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Omnibus Law juga disebutnya menjadi salah satu kebijakan yang ditunggu pengusaha karena banyak aturan yang memberatkan pengusaha, umumnya terkait dengan perizinan, yang akan disederhanakan.

"Soal perizinan, karena ada kekhawatiran nanti merugikan pengusaha, terutama pelaku usaha kecil justru tidak, ini (omnibus law, red.) akan menciptakan lapangan pekerjaan karena ada investasi yang masuk ke Indonesia nantinya," kata dia.