Pemkot Palu berharap penerimaan PBB meningkat tahun 2020

id Pemkot palu, pajak pbb, penerimaan pajak

Pemkot Palu berharap penerimaan PBB meningkat tahun 2020

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu Imran Lataha saat menyampaikan sambutan Wali Kota Palu dalam kegiatan sosialisasi dan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, di Palu, Senin (17/2/2020). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu)

Seluruh jajaran terkait khususnya tim intensifikasi PBB agar bekerja lebih keras lagi dalam menggali potensi PBB sehingga bisa meningkatkan nilai penerimaan pajak
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengharapkan nilai penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di kota itu meningkat tahun 2020.

"Seluruh jajaran terkait khususnya tim intensifikasi PBB agar bekerja lebih keras lagi dalam menggali potensi PBB sehingga bisa meningkatkan nilai penerimaan pajak," kata Wali Kota yang diwakili Asisten III Bidang administrasi Umum Pemkot Palu Imran Lataha saat sosialisasi dan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, di Palu, Senin.

Dia menekankan pejabat kecamatan dan kelurahan agar lebih intensif menyosialisasikan tentang pentingnya pajak kepada warga agar target penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai 100 persen, di samping itu sosialisasi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar PBB.

Di kemukakannya, penyerahan SPPT dan sosialisasi PBB terdiri dari delapan kecamatan. Namun pelaksanaannya hanya dipusatkan pada empat unit pelaksana teknis di kecamatan dan 46 kelurahan se-Kota Palu.

"Kegiatan ini sebagai dasar pemungutan dan penagihan PPB terhadap wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, para kolektor segera menyampaikan SPPT kepada wajib pajak," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Legislator DPRD Kota Palu mengatakan piutang ibu kota Sulawesi Tengah di sektor pajak khususnya PBB mencapai Rp26 miliar lebih terhitung sejak tahun 2012.

Dari Rp26 miliar tunggakan wajib pajak selama delapan tahun terakhir jika dihitung secara keseluruhan dengan denda maka piutang tesebut sudah mencapai angka Rp45 miliar lebih.

"Jika ingin menutupi hutang pokok maka salah satu cara dilakukan pemerintah perlu mengeluarkan satu kebijakan amnesti diperkuat dengan regulai Peratutan Wali Kota yang mengatur tentang pemutihan denda agar target menutupi piutang tersebut bisa tercapai, " ungkap Ridwan H Basatu, politisi Partai Hanura.

Guna meningkatkan pendapatan daerah, instansi terkait meminta tambahan dana sebesar Rp350 juta sudah termasuk pendataan kembali wajib pajak pascabencana.

"Dengan anggaran tersebut Badan Pendapatan Daerah Kota Palu menjamin dapat menambah pemasukan pendapatan dari sektor pajak PBB kurang lebih Rp26 miliar tahun ini," ujar Ridwan.