Tim forensik dari Mabes Polri turun untuk pastikan kematian balita Yusuf

id balita Yusuf, perdagangan organ, polres banjarmasin,pembunuhan balita,mutilasi balita

Tim forensik dari Mabes Polri turun untuk pastikan kematian balita Yusuf

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan kasus kematian Balita Ahmad Yusuf Gozali (Arumanto)

Jadi besok akan dilakukan pembongkaran makam untuk autopsi

Samarinda (ANTARA) - Polrestabes Samarinda, Kalimantan Timur bakal mendatangkan tim Forensik dari Mabes Polri untuk melakukan autopsi jasad balita, Yusuf Ahmad Ghazali (4), demi memastikan penyebab kematian balita tersebut.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman kepada awak media di Samarinda, Senin, menjelaskan rencananya tim Forensik Mabes Polri yang dijadwalkan hadir pada Selasa (18/2) besok.

“Jadi besok akan dilakukan pembongkaran makam untuk autopsi,” terang Kombes Pol Arief Budiman.

Proses autopsi lanjutan ini dikatakan Arief untuk menemukan pasti penyebab kematian Yusuf, meski sebelumnya pihak kepolisian sudah pernah melakukan proses pemeriksaan forensik, dibantu oleh tim Dokter RSUD AW Sjahranie Samarinda, beberapa waktu lalu.

"Pemeriksaan forensik kemarin, untuk memastikan DNA korban, dan saat ini dilakukan outopsi untuk lebih mendalami lagi penyebab kematiannya," jelasnya.

Arif menyebut tim Forensik Mabes Polri ini merupakan tim terbaik, selain itu keputusan autopsi telah disepakati oleh pihak kepolisian dan keluarga.

"Mungkin dari tulang saja mereka (tim forensik) bisa mengetahuinya penyebab kematian. Mereka ahlinya," yakinnya


Diketahui kasus kematian balita malang yang sempat menghebohkan warga Samarinda, Yusuf Ahmad Ghazali, menunjukkan titik terang setelah pihak kepolisian menerima hasil pemeriksaan DNA dari Puslabfor Mabes Polri.

Dari hasil tersebut, dua orang bernisial SY (52) dan ML (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Samarinda Ulu, dengan dakwaan lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, berdasarkan pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Meski pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka pada kasus tersebut, namun orang tua korban masih terus berupaya untuk mencari titik terang penyebab kematian putranya.

Kasus kematian Yusuf kembali viral, setelah orang tuanya korban bertemu dengan pengacara kondang, Hotman Paris di Kedai Kopi Joni, Jakarta beberapa waktu lalu.

Sambil menangis, Melisari ibu dari almarhum Ahmad Yusuf Ghazali menceritakan dugaan kematian anak kesayangannya kepada Hotman Paris.

Melalui akun official Instagram milik Hotman Paris (@hotmanparisofficial), Sabtu (15/2) lalu, pengacara kondang ini menduga kalau kematian Yusuf, menjurus pada praktek penjualan organ tubuh manusia.

Jadi sampai sekarang, belum ditemukan siapa pelaku pembunuhannya. Kemungkinan besar ada dugaan ini terjadi jual beli organ tubuh,” sebut Hotman ditujukan kepada Kapolda Kaltim, Kapolresta Samarinda dan Kapolsek Samarinda Ulu.