Polda Sulteng tembak pencuri senjata milik polisi

id Polda, sulteng, tembak

Polda Sulteng tembak pencuri senjata milik polisi

Pelaku yang ditangkap, dua dihadiahi timah panas, saat jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu, Selasa (18/2/2020).ANTARA/Sulapto Sali.

Tiga pelakunya adalah LL alias I (18), RY alias Y (22), FM alias O (19), ditangkap dari dua TKP, dan dalam pelaksanaan penangkapan LL dan RY berusaha melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan terukur
Palu (ANTARA) - Tim Scorpion Jatanras Polda Sulawesi Tengah bersama tim Polres Palu menembak dua dari tiga pencuri senjata api (senpi) milik personel polisi Polres Donggala.

Kedua pelaku ditembak dan ditangkap pada Senin (17/2) setelah berusaha melawan petugas.

"Tiga pelakunya adalah LL alias I (18), RY alias Y (22), FM alias O (19), ditangkap dari dua TKP, dan dalam pelaksanaan penangkapan LL dan RY berusaha melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan terukur," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu, Selasa.

Didik mengatakan pelaku LL dan RY ditangkap di Kecamatan Tatanga, sementara pelaku FM alias O ditangkap di Kelurahan Pengawu, Kota Palu.

Kata Didik pencurian terjadi pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 04.00 Wita, di Jalan Tombolotutu Kota Palu oleh LL alias I dan FM alias O dengan cara satu pelaku masuk rumah dan satu menunggu di luar rumah.

Aksi kedua pelaku tersebut berhasil membawa satu buah tas selempang berisikan satu senpi jenis revolver, enam butir amunisi, dompet berisi uang Rp200 ribu dan tiga unit handphone.

Sementara pelaku RY alias Y ditangkap karena turut serta membantu salah satu pelaku melarikan diri.

"Perlu saya jelaskan juga bahwa LL dan RY ini merupakan DPO dari Polda Sulteng. Kemudian FM alias O merupakan residivis juga yang baru keluar dari Rutan Palu," jelasnya.
 
Salah satu pelaku yang didor oleh petugas karena melawan saat ditangkap, terpaksa digendong oleh rekannya dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu, Selasa (18/2/2020).ANTARA/Sulapto Sali.


Didik mengatakan, dalam kasus ini diamankan barang bukti satu pucuk senjata api genggam jenis revolver, amunisi enam butir, tiga unit handphone, dompet, dan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Yamaha FIZR.

"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sementara personel polisi yang jadi korban kita mintai juga keterangannya," katanya.