KAHMI: Banyak respons beragam untuk Omnibus Law baik untuk demokrasi

id omnibus law,kahmi,respons masyarakat

KAHMI: Banyak respons beragam untuk Omnibus Law baik untuk demokrasi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron. (FOTO ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Luar biasa respons dari masyarakat (terkait Omnibus Law). Ini hal positif bagi demokras
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Herman Khaeron menyatakan bahwa banyaknya respons yang beragam tentang Omnibus Law dari kalangan masyarakat merupakan hal yang baik untuk demokrasi nasional.

"Luar biasa respons dari masyarakat (terkait Omnibus Law). Ini hal positif bagi demokrasi," kata Herman Khaeron saat membuka acara Diskusi Kontroversi Omnibus Law yang digelar di KAHMI Center, Jakarta, Rabu.

Menurut Herman Khaeron yang juga merupakan anggota DPR RI ini, hal yang paling disorot pada saat ini terkait Omnibus Law adalah bidang perburuhan.

Selain itu, ujar dia, proses dari perkembangan Omnibus Law  juga dinilai sangat dinamis, yang terbukti saat ini juga semakin menguat mengenai Omnibus Law tentang perpajakan.

Namun, ia meyakini bahwa proses pembahasan dari berbagai Omnibus Law itu pasti akan sangat panjang karena akan melewati berbagai tahap hingga Sidang Paripurna.

KAHMI, lanjutnya, berkomitmen untuk membantu dengan menciptakan tim konsultasi publik yang bersama-sama elemen masyarakat lainnya akan membahas, mengkaji, dan mengupas tentang berbagai daftar inventarisasi masalah dalam Omnibus Law itu.

Herman Khaeron menegaskan Omnibus Law harus membawa keadilan bagi seluruh rakyat serta memastikan pembangunan tetap berkelanjutan.

Sebelumnya, Indonesia for Global Justice (IGJ) menekankan perlunya pembahasan Omnibus Law perlu lebih transparan dan melibatkan banyak organisasi publik supaya mendapatkan partisipasi masyarakat yang lebih luas ke depannya.

"Pandangan kami melihat Omnibus Law, pertama arah perubahan regulasi perdagangan seperti apa yang akan dilakukan oleh pemerintah di dalam Omnibus Law. Hal ini dikarenakan tidak adanya proses transparansi publik terkait dengan draf teks RUU tersebut yang untuk kemudian didiskusikan dengan partisipasi publik yang luas," kata Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti di Jakarta, Selasa (18/2).

Rachmi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya bahwa salah satu aspek yang menjadi materinya adalah terkait dengan regulasi ekspor dan impor, dimana tujuannya adalah untuk memperlancar perdagangan.

Baca juga: Surya Paloh minta kader NasDem dukung Omnibus Law disahkan DPR
Baca juga: Dewan Pers tak dilibatkan dalam pembahasan rancangan Omnibus Law
Baca juga: Pengamat: soal salah ketik, perumus Omnibus Law harus bertanggung jawab