Pemkab Parigi Moutong akan kirim petani mengikuti magang di Korea

id parigi moutong, pemkab parigi moutong, magang, korea

Pemkab Parigi Moutong akan kirim petani mengikuti magang di Korea

Dok, Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai. (ANTARA/Moh Ridwan)

Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, akan mengirim petani dan warga lainnya yang lolos seleksi untuk mengikuti program magang di Korea Selatan guna mempercepat pengembangan subsektor agrikultur di daerah lumbung pangan Sulawesi Tengah itu.

Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, di Parigi, Rabu mengatakan program magang bekerja sama pemerintah Korea Selatan akan di wujudkan dalam perjanjian kerja sama lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

"Dalam rencana kerja sama, kami akan mengirim pemuda-pemudi tenaga kerja non skill menggunakan visa E-8 atau visa khsusus pekerja magang berlaku selama lima bulan yang telah di atur pemerintah Korea Selatan," ujar Badrun.

Pengiriman warga Parigi Mutong untuk belajar dan menambah pengalaman mengembangkan produksi pangan, termasuk budidaya tanah untuk penanaman tanaman dan pemeliharaan hewan sebagai bahan makanan dan produk lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

Sebelum pengiriman ke Korea, mereka akan mengikuti seleksi sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) program magang pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Kerja sama ini baru bisa direalisasikan setelah kedua belah pihak menandatangani MoU.

Mereka yang dinyatakan lolos program magang, kata Wabub, akan mendapat sejumlah fasilitas dari pemerintah Negeri Ginseng itu berupa jaminan asuransi, tempat tinggal termasuk upah sebesar 1.500 Dolar AS setiap bulan dan jatah makan selama lima bulan.

Menurut Badrun, jika kerja sama ini berjalan, para calon TKI perlu diberikan pembekalan mengenai potensi sektor pertanian Parigi Moutong agar bisa diperkenalkan kepada pemerintah dan masyarakat Korea Selatan.

"Perkenalkan keunggulan pertanian kita yang mereka tidak miliki, sehingga mereka mengetahui dan dapat mempublikasikannya," kata Badrun menambahkan.

Dia memaparkan, selain persyaratan umum, ada pula persyaratan teknis lainnya yang wajib dipenuhi tenaga kerja di antaranya memiliki paspor yang masih berlaku, kemudian surat rekomendasi pemda dan Dinas Tenaga Kerja, fotocopy lampiran MoU, form visa, KTP, Kartu Keluarga, usia mulai 30 - 45 tahun, medical chek-up dari Rumah Sakit (RS) oleh kedutaan besar Korea Selatan, sertifikat bahasa Korea, surat integritas/jaminan peserta dan pemda untuk risiko ilegal wolker, serta surat nikah dan ijazah terakhir.

"Alasan kerja sama ini di bangun, karena Indonesia memiliki banyak tenaga kerja sedangkan Korea Selatan membutuhkan banyak tenanga kegrja, di samping itu anak-anak muda di sana kurang berminat bekerja di sektor pertanian dan perikanan," demikian Badrun.