Organda: Tarif Angkutan Umum Naik 22-30 Persen

id tarif, organda

Organda: Tarif Angkutan Umum Naik 22-30 Persen

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Ketua DPD Organda Sulawesi Tengah Syamsuddin Aco mengatakan tarif baru angkutan umum di daerah itu telah ditetapkan pemerintah naik sebesar 22-30 persen dari sebelumnya.

"Kenaikannya tidak terlalu memberatkan dan merugikan masyarakat dan pengusaha angkutan," katanya di Palu, Kamis.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil kesepakatan rapat antara Dinas Perhubungan, DPD Organda dan YLKI Sulteng yang berlangsung pada Rabu (26/6) tarif baru bis ekonomi naik 22 persen dari sebelumnya.

Sementara tarif baru untuk bus eksektutif naik sebesar 30 persen dari sebelumnya, katanya.

Memang selisih kenaikan antara bus ekonomi dengan bus eksekutif cukup tinggi karena disesuaikan dengan pemakaian bahan bakar minyak (BBM).

Menurut dia, bus-bus ekonomi pada umumnya menggunakan BBM solar, sedangkan bus eksekutif menggunakan bensin.

"Jadi penetapan tarif baru pascakenaikan BBM untuk bus AKAP dan angkutan pedesaan, semua diperhitungkan dengan kenaikan BBM," katanya.

Syamsuddin menambahkan bahwa pengusaha angkutan sudah boleh memberlakukan penyesuaian tarif karena pemerintah telah menetapkan besaran kenaikannya.

"Silahkan menyesuaikan tarif, tetapi jangan lebih dari besaran kenaikan yang telah ditetapkan pemerintah bersama Organda dan YLKI," katanya.

Sementara itu, menurut Abas, salah seorang pengusaha angkutan mengatakan kenaikan tarif pasca-BBM naik sebesar 22 persen untuk bis ekonomi dan 30 persen bis eksekutif di Sulteng yang baru saja ditetapkan pada 26 Juni 2013 itu sudah layak.

Menurut dia, kenaikan tersebut tidak memberatkan penumpang dan juga tidak merugikan pengusaha oto-bus (PO).

Sebelum pemerintah menetapkan tarif baru pasca kenaikan harga BBM, sejumlah pengusaha angkutan di Palu telah menaikkan tarif sepihak.

Misalkan tarif Palu-Beteleme yang sebelumnya Rp120 ribu per penumpang, naik menjadi Rp150 ribu per penumpang(SKD)