Palu (ANTARA) - Aktivis lingkungan dan agraria Sulawesi Tengah (Sulteng) Syahrudin Ariestal Douw meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan penggunaan bahan kimia merkuri dan sianida dalam kegiatan pertambangan energi sumber daya mineral.
"Beberapa kelompok ikut melakukan penambangan tanpa izin dengan menggunakan merkuri dan sianida sebagai cara mengurai endapan emas dari batu atau pun tanah," kata Syahrudin, di Palu, Kamis.
Syahrudin yang juga mantan Ketua Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng menyebut belakangan warga kembali disuguhkan dengan fenomena penambangan tanpa izin (PETI).
"Isu penambangan tanpa izin (PETI) pertama kali booming di Sulawesi Tengah pada tahun 2010. Awalnya penambang menggunakan pendekatan konvensional seperti mendulang. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan waktu, metode penambangan rakyat konvensional kini bergeser menggunakan bahan kimia berbahaya, dan pergeseran metode urai oleh masyarakat karena munculnya kelompok-kelompok pemodal yang ikut melakukan penambangan tanpa izin," kata Etal sapaan akrab Syahrudin.
Dalam keterangan tertulisnya, ia menguraikan PETI di Sulteng banyak bermunculan, seperti di Poboya di Kota Palu, Dongi-dongi di Kabupaten Sigi, Malomba di Kecamatan Dondo Tolitoli, dan terakhir terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
Etal yang juga berprofesi sebagai advokat menilai maraknya penambangan ilegal, akibat lemahnya kontrol dan penindakan aparat penegak hukum.
Dia mengemukakan, bahaya merkuri yang mengintai masyarakat, harusnya menjadi titik tolak bagi aparat penegak hukum untuk menindak dan menertibkan penambangan tanpa izin yang menggunakan bahan beracun.
"Sebab tugas perlindungan masyarakat juga melekat pada aparat penegak hukum, sebab melindungi masyarakat dari limbah merkuri dan sianida berarti juga melindungi masyarakat Kota Palu khususnya dari bahaya penyakit ginjal, mutasi gen, cacat, kerusakan hati, kerusakan kulit, dan kanker," ujar dia lagi.
Karena itu, dirinya mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara sosialisasi melalui pemerintah dan masyarakat serta langkah lebih jauhnya adalah upaya penindakan para pemasok bahan beracun berupa merkuri dan sianida.
"Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka aparat penegak hukum lalai dalam memberi perlindungan kepada masyarakat," katanya pula.
Berita Terkait
Camat Lore Peore temukan tambang ilegal beroperasi di Desa Watutau
Sabtu, 6 April 2024 18:56 Wib
Pemkab Sigi: Buruh pasir harus terdaftar jaminan kesehatan
Kamis, 4 April 2024 10:49 Wib
Pemkab Sigi libatkan TNI dan Polri tertibkan tambang pasir ilegal
Selasa, 2 April 2024 12:18 Wib
Kemendag sebut mayoritas produk tambang alami penurunan harga
Sabtu, 2 Maret 2024 14:05 Wib
DLHK: Kerusakan lingkungan 197.065 hektare di Babel picu konflik buaya
Rabu, 28 Februari 2024 13:30 Wib
Lahan pertanian terdampak aktivitas tambang nikel di Morowali
Kamis, 22 Februari 2024 0:00 Wib
Ahli sebutkan kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun
Selasa, 20 Februari 2024 7:57 Wib
BNN Sulawesi Tengah dilibatkan tingkatkan K3 di lingkungan PT CPM
Jumat, 16 Februari 2024 14:56 Wib