Pengusaha di Makassar bebas penjara setelah bayar pajak Rp6,9 miliar

id sandera wajib pajak

Pengusaha di Makassar bebas penjara setelah bayar pajak Rp6,9 miliar

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda menjelaskan soal penyanderaan wajib pajak bernilai Rp6,9 miliar di Takalar, Kamis,(20-2-2020). ANTARA/Abd Kadir

Makassar (ANTARA) - Pengusaha properti asal Makassar berinisial VE akhirnya dilepas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar setelah membayar atau melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp6,95 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda di Takalar, Kamis, mengatakan bahwa VE sudah melakukan pelunasan pajak beserta dendanya sehingga pihaknya tidak melanjutkan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Alhamdulillah, kami mendengar kabar baik jika yang bersangkutan sudah melunasi kewajibannya," katanya.



Ia menegaskan bahwa pihaknya bisa menahan atau menyandera para wajib pajak yang tidak taat hingga 6 bulan ke depan.

Jika dalam 6 bulan ke depan tetap tidak bersedia membayar, maka pihaknya memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan masa sandera hingga 6 bulan berikutnya.

Wajib pajak VE ini mulai ditahan sejak Rabu (19/2) sekitar pukul 20.00 WITA. Selanjutnya, VE memutuskan membayar, kemudian pihaknya melepaskan yang bersangkutan pada hari Kamis sekitar pukul 13.00 WITA.

Sebelum dilakukan penyanderaan, DJP Sulselbartra terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kondisi dari yang bersangkutan.

Pihak rumah sakit yang dijadikan rujukan mengatakan bahwa VE sehat dan bisa ditahan.

Menurut dia, pentingnya mengetahui kondisi wajib pajak yang ingin disander karena alasan hak asasi manusia.