Makassar (ANTARA) - Pengusaha properti asal Makassar berinisial VE akhirnya dilepas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar setelah membayar atau melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp6,95 miliar.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda di Takalar, Kamis, mengatakan bahwa VE sudah melakukan pelunasan pajak beserta dendanya sehingga pihaknya tidak melanjutkan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Alhamdulillah, kami mendengar kabar baik jika yang bersangkutan sudah melunasi kewajibannya," katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya bisa menahan atau menyandera para wajib pajak yang tidak taat hingga 6 bulan ke depan.
Jika dalam 6 bulan ke depan tetap tidak bersedia membayar, maka pihaknya memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan masa sandera hingga 6 bulan berikutnya.
Wajib pajak VE ini mulai ditahan sejak Rabu (19/2) sekitar pukul 20.00 WITA. Selanjutnya, VE memutuskan membayar, kemudian pihaknya melepaskan yang bersangkutan pada hari Kamis sekitar pukul 13.00 WITA.
Sebelum dilakukan penyanderaan, DJP Sulselbartra terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kondisi dari yang bersangkutan.
Pihak rumah sakit yang dijadikan rujukan mengatakan bahwa VE sehat dan bisa ditahan.
Menurut dia, pentingnya mengetahui kondisi wajib pajak yang ingin disander karena alasan hak asasi manusia.
Berita Terkait
Tito Karnavian: Pers punya hak dan wajib mengawasi penghitungan suara pemilu
Senin, 19 Februari 2024 13:32 Wib
Pembangunan infrastruktur wajib dilanjutkan pascapemilu
Kamis, 15 Februari 2024 16:36 Wib
Capres tak beri gagasan baru untuk anggaran pendidikan
Senin, 5 Februari 2024 15:36 Wib
Kemlu RI: Israel wajib mematuhi keputusan Mahkamah Internasional
Sabtu, 27 Januari 2024 14:54 Wib
Bank Sentral China pangkas cadangan wajib perbankan
Kamis, 25 Januari 2024 6:38 Wib
Saat gerimis, Atikoh: Kalau Anda berjuang, saya wajib berjuang
Rabu, 17 Januari 2024 9:08 Wib
KPU Palu: Calon KPPS wajib unggah berkas ke aplikasi Siakba
Selasa, 9 Januari 2024 21:06 Wib
Kementerian Pertanian dorong wajib tanam bawang putih untuk tingkatkan produksi
Kamis, 23 November 2023 9:24 Wib