97 kapal nelayan di Banggai bersertifikat operasional layak layar

id Luwuk Banggai,Kapal Nelayan,KUPP Luwuk,Syahbandar Luwuk,Suleman Langge,Stepensopyan,Pontoh,Indotropic

97 kapal nelayan di Banggai bersertifikat operasional layak layar

Kepala UPP Klas II Luwuk, Suleman Langge menyerahkan sertifikat kapal 'pas kecil' kepada salah satu pemilik kapal nelayan usai dilakukan pengukuran dan pendaftaran kapal di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. (ANTARA/ Stepensopyan Pontoh)

Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran untuk menentukan panjang, lebar, dalam dan tonase kapal sesuai dengan metode pengukuran

Luwuk, Banggai (ANTARA) - Sebanyak 97 kapal nelayan di Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah berhasil mendapatkan sertifikat operasional sebagai prasyarat pelayaran dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II Luwuk.

Kepala KUPP Klas II Luwuk, Suleman Langge, Sabtu mengemukakan kegiatan pengukuran dan penyerahan sertifikat Pas Kecil sebanyak 97 buah tersebut dilaksanakan di perusahaan pengekspor ikan yakni CV. Indotropic Fishery di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

 Menurutnya, pengukuran kapal dan penyerahan sertifikat Pas Kecil itu dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan PM nomor 8 tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal.

“Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran untuk menentukan panjang, lebar, dalam dan tonase kapal sesuai dengan metode pengukuran,” terang Suleman.

Setelah dilakukan pengukuran oleh petugas, KUPP Klas II Luwuk kemudian menerbitkan ‘Pas Kecil’ untuk kapal-kapal dengan tonase di bawah 7 gross tonase (GT). Suleman menjelaskan, Pas Kecil merupakan bukti keabsahan kepemilikan kapal.

“Jadi kalau di kendaraan bermotor, pas kecil ini seperti BPKB. Jadi sangat penting untuk dibuat oleh para pemilik kapal,” paparnya.

Suleman juga mengungkapkan setelah dilakukan pengukuran, kapal-kapal tersebut juga didaftarkan ke dalam data pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kapal yang telah memperoleh Pas Kecil berhak mengibarkan bendera Merah Putih.

“Nah persyaratan untuk memperoleh pas kecil itu, pemilik kapal diminta menyiapkan surat keterangan data ukuran dan tonase kapal, bukti kepemilikan, general arrangement, serta rekomendasi kapal penangkap ikan bagi kapal nelayan,” ungkapnya.

Mengenai pengukuran 97 kapal nelayan di bawah 7GT yang telah dilakukan KUPP Klas II Luwuk, Suleman Langge mengemukakan bahwa tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Untuk itu, Ia juga mengimbau agar seluruh pemilik kapal nelayan yang belum memiliki pas kecil untuk mengurusnya di Kantor UPP Luwuk.

“Dengan adanya pas kecil, selain sebagai bukti keabsahan kepemilikan juga menjadi modal untuk memasarkan ikan hasil tangkapan ke perusahaan pengelola ikan seperti CV Indotropic. Jadi pas kecil ini penting dimiliki pemilik kapal nelayan,” kata Suleman.

Suleman mengungkapkan dari 97 kapal nelayan yang telah tersertifikasi antara lain; 18 kapal berasal dari Kecamatan Luwuk, 12 kapal dari Kecamatan Luwuk Utara, satu dari Kecamatan Nambo, tiga kapal dari Kecamatan Batui, satu kapal dari Kecamatan Balantak dan 11 kapal dari Kecamatan Kintom, 20 kapal dari Kecamatan Bualemo, 12 kapal dari Desa Montop, Kabupaten Banggai Kepulauan, serta 13 kapal dari Kecamatan Luwuk yang beberapa hari sebelumnya telah dibagikan sertifikat atau pas kecil kapalnya.*