Palu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Masyarakat Desa Sulawesi Tengah menyebutkan alokasi anggaran dana desa untuk 1.842 desa di provinsi itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019.
Kepala Dinas PMD Sulteng Zubair di Palu, Sabtu menyebutkan anggaran DD tahun 2020 sebesar Rp1,6 triliun lebih, meningkat dibanding alokasi anggaran DD 2019 sebesar Rp1,5 triliun lebih.
Besarnya dana yang harus dikelola oleh pemerintah desa belum selaras dengan kemampuan SDM aparatur di desa yang beragam, kondisi geografis yang sangat luas serta jumlah penduduk dan luas wilayah bervariasi. Potensi masalah yang akan muncul dengan adanya ketidakselarasan ini adalah ketidaktahuan, dan resiko tindakan penyalahgunaan dana (fraud)di pemerintah desa, ujarnya.
Dinas PMD telah melakukan rapat koordinasi yang salah satu tujuannya untuk mencegah masalah tersebut dengan PMD kabupaten, salah satunya yakni Kabupaten Tojo Unauna di Ampana, pada tanggal 10 - 12 Februari. Rakor itu mengangkat tema "peningkatan komitmen dan sinergitas dalam pembinaan dan pengawasan desa menuju kemandirian desa". Rakor itu diikuti 50 peserta, dengan tujuan meningkatkan sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa, yang tertuang dalam renstra Dinas PMD 2016-2021.
Dia menerangkan kecurangan atau fraud merupakan tindakan korupsi, penggelapan asset, dan rekayasa pelaporan. ketiga hal tersebut sangat dimungkinkan terjadi dalam pengelolaan anggaran desa, baik berupa penggelapan aseet, kecurangan laporan keuangan pada penyajian laporan keuangan yang dimanupalasi sehingga tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Dia mengemukakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan peningkatan komitmen dan sinergitas dalam pembinaan dan pengawasan dana desa, menuju kemandirian desa, yaitu dimana potensi kecurangan- kecurangan penggunaan dana desa perlu diantisipasi, dikendalikan melalui struktur dan sistem serta dicegah sehingga penggunaan dana desa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Olehnya, sebut dia seluruh instansi seharusnya bersama-sama bersinergi dalam rangka pengendalian dan pengawasan dana desa, baik pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pendamping desa, dan pemerintah kabupaten.
"Inspektorat pengawasan intern pemerintah bertugas melaksanakan pengawasan keuangan desa dalam konteks pengawasan penyelengaaran pemerintah desa menuju desa yang mandiri," urainya.
Kemudian, terbentuknya koordinasi yang baik dan intens antara Dinas PMD Provinsi Sulteng dan kabupaten dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa, serta menghasilkan kesepakatan sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan penyaluran dana desa tahun anggaran 2020.
Berita Terkait
KPU Kabupaten Sigi libatkan Pemda-TNI dan Polri bahas pemasangan apk
Minggu, 19 November 2023 15:39 Wib
Sigi perkuat silaturahim antar aparatur desa lewat sepakbola
Minggu, 27 Agustus 2023 14:30 Wib
Dinas PMD Provinsi Sulteng upayakan desa keluar dari ketertinggalan
Senin, 10 Juli 2023 13:51 Wib
Pemkab Sigi dorong Duta Digital edukasi warga gunakan informasi digital
Rabu, 17 Mei 2023 16:50 Wib
Bupati Sigi minta pemdes bentuk BUMDes bangun kemandirian ekonomi
Sabtu, 14 Januari 2023 13:40 Wib
Pemprov Sulteng optimalkan peran Bumdes sebagai penggerak ekonomi
Rabu, 23 November 2022 21:00 Wib
Pemkab Sigi tingkatkan kapasitas pengawas pilkades
Selasa, 11 Oktober 2022 20:54 Wib
Pemkab Parigi gelar tes tertulis bakal calon kepala desa
Selasa, 7 Juni 2022 10:58 Wib