Dinas PMD: Alokasi dana desa Sulteng naik menjadi Rp1,6 triliun

id DINAS PMD,DANA DESA

Dinas PMD: Alokasi dana desa Sulteng  naik menjadi Rp1,6 triliun

Dinas PMD Sulawesi Tengah saat menggelar rapat koordinasi di Kota Ampana, Kabupaten Tojo Unauna pada pekan lalu. (ANTARA/Muhammad Hajiji/GO-Humas DPMD))

Palu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Masyarakat Desa Sulawesi Tengah menyebutkan alokasi anggaran  dana desa untuk 1.842 desa di provinsi itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019.

Kepala Dinas PMD Sulteng Zubair di Palu, Sabtu menyebutkan  anggaran DD tahun 2020 sebesar Rp1,6 triliun lebih, meningkat dibanding alokasi anggaran DD 2019 sebesar Rp1,5 triliun lebih.

Besarnya dana yang harus dikelola oleh pemerintah desa belum selaras dengan kemampuan SDM aparatur di desa yang beragam, kondisi geografis yang sangat luas serta jumlah penduduk dan luas wilayah bervariasi. Potensi masalah yang akan muncul dengan adanya ketidakselarasan ini adalah ketidaktahuan, dan resiko tindakan penyalahgunaan dana (fraud)di pemerintah desa, ujarnya.

Dinas PMD telah melakukan rapat koordinasi yang salah satu tujuannya untuk mencegah masalah tersebut dengan PMD kabupaten, salah satunya yakni Kabupaten Tojo Unauna di Ampana, pada tanggal 10 - 12 Februari. Rakor itu mengangkat tema "peningkatan komitmen dan sinergitas dalam pembinaan dan pengawasan desa menuju kemandirian desa". Rakor itu diikuti 50 peserta, dengan tujuan meningkatkan sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa, yang tertuang dalam renstra Dinas PMD 2016-2021.

Dia menerangkan kecurangan atau fraud merupakan tindakan korupsi, penggelapan asset, dan rekayasa pelaporan. ketiga hal tersebut sangat dimungkinkan terjadi dalam pengelolaan anggaran desa, baik berupa penggelapan aseet, kecurangan laporan keuangan pada penyajian laporan keuangan yang dimanupalasi sehingga tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Dia mengemukakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan peningkatan komitmen dan sinergitas dalam pembinaan dan pengawasan dana desa, menuju kemandirian desa, yaitu dimana potensi kecurangan- kecurangan penggunaan dana desa perlu diantisipasi, dikendalikan melalui struktur dan sistem serta dicegah sehingga penggunaan dana desa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Olehnya, sebut dia seluruh instansi seharusnya bersama-sama bersinergi dalam rangka pengendalian dan pengawasan dana desa, baik pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pendamping desa, dan pemerintah kabupaten.

"Inspektorat pengawasan intern pemerintah bertugas melaksanakan pengawasan keuangan desa dalam konteks pengawasan penyelengaaran pemerintah desa menuju desa yang mandiri," urainya.

Kemudian, terbentuknya koordinasi yang baik dan intens antara Dinas PMD Provinsi Sulteng dan kabupaten dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa, serta menghasilkan kesepakatan sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan penyaluran dana desa tahun anggaran 2020.
Kepala Dinas PMD Sulawesi Tengah, Zubair menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi Dinas PMD Sulteng dengan Dinas PMD Kabupaten Tojo Una-una di Kota Ampana. (ANTARA/Muhammad Hajiji)