Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola (ketiga kanan) bersama Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan Alimuddin Lisaw (kedua kanan) memusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/6/2021). Sebanyak 162.321 batang rokok, 115 botol hasil penindakan pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 1.157 botol minuman mengandung etil alkohol yang peletakan pita cukai tidak sebagaimana mestinya atau ilegal hasil penindakan KPPBC TMP C Pantoloan dimusnahkan. ANTARASulteng/Mohamad Hamzah.