Dua pasangan kekasih pelajar yang menjadi pelaku aborsi saat diwawancarai wartawan di Polres Palu, Sulawesi Tengah, Senin (6/1). Akibat perbuatannya, dua tersangka yang diketahui berinisial MM (lelaki) dan MN (wanita) dijejarat pasal 342 subsider 346 juncto pasal 55-56 dan atau pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (FOTO/ANTARASulteng/M Taufan SP Bustan/13)