Puluhan pelanggar lalu lintas mengantri pengambilan barang bukti berupa STNK dan SIM di Kejari Palu, Jumat (17/11). Sebanyak 889 berkas perkara tilang hasil operasi oleh Polres Palu dan Polda Sulteng dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu.(ANTARASulteng/Mohamad Hamzah).