Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti minuman keras (miras) tradisional yang disita dari produsen dan pengemas di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (18/4). Sat Reskrim Polda Sulteng menggerebek produsen miras tradisional dan berhasil mengamankan sedikitnya empat ton miras yang sudah siap edar. ANTARASulteng/Basri Marzuki