Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2012, Ryanto Layandi (tengah, berdiri di belakang jaksa) saat gelar ekspose penangkapannya di Kantor Kejari Palu, Rabu (16/5). Terpidana dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp629 juta itu ditangkap tim eksekutor Kejari Palu dan Kejagung di Tanggerang setelah sempat buron selama satu tahun. ANTARASulteng/Mohamad Hamzah