Jakarta (ANTARA) - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus tujuh kawanan penyelundup narkoba dengan barang bukti 10 kilogram shabu-shabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Argo Yuwono mengatakan mereka ditahan polisi pada 10 Juli 2019 lalu. Penyelidikan terhadap jaringan ini menghabiskan waktu selama lebih dari satu bulan.

"Jadi awalnya ada informasi masuk ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kemudian informasi itu diolah selama sebulan setengah, kemudian tim berhasil mengidentifikasi pelaku," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Juga baca: Pemilik satu paket sabu-sabu divonis empat tahun penjara

Juga baca: Terdakwa miliki 16 paket sabu divonis 5 tahun penjara

Juga baca: Putus informasi polisi, bandar sabu rekrut pengedar tak saling kenal

Kemudian kemudian tim berhasil mendeteksi ada barang masuk dari Pelabuhan Tanjung Pinang, Malaysia, menuju Jakarta. Polisi kemudian berhasil melacak dua tersangka bernama Bedot dan Hendra masing-masing membawa ransel berisi lima kilogram, dan Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 10 kilogram shabu-shabu.

"Tiba di pelabuhan Jakarta, pelaku dijemput Nando dan Bucek pakai mobil. Dari pelabuhan, barang ini akan dibawa ke Jakarta Selatan," ujar dia.

Di sana, kempat tersangka bertemu dengan tiga tersangka lainnya. Tempat pertemuannya adalah di pinggir jalan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Tiga tersangka baru tersebut diketahui sebagai Bibir, Pian, dan Jono mengambil barang bukti dua kilogram shabu-shabu, Pian membawa tiga kilogram Polda Metro Jaya gagalkan penyelundupan 10 kilogram shabu-shabu dan Jono dua kilogram shabu-shabu.

"Sisanya tiga kilogram dipegang empat tersangka ini," kata dia.

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019