Jakarta (ANTARA) - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan kerugian yang dialami PT Pegadaian (Persero) akibat penipuan yang dilakukan komplotan penipu gadai perhiasan imitasi yang disepuh emas mencapai miliaran rupiah.

"Kerugian yang dialami Pegadaian hampir Rp1 miliar," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib, di Jakarta, Kamis.

Komplotan ini berulang kali braksi di dua lokasi Pegadaian yang sama, yaitu Pegadaian Jagakarsa dan Pegadaian Pasar Minggu.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh tersangka berinisial yang terdiri dari tiga laki-laki, berinisial FR (53), F (25) dan R (21), serta empat perempuan yakni A (20), SD (43), S (52), dan LY (19).

Juga baca: Tujuh tersangka penipuan pergadaian perhiasan imitasi diamankan

Juga baca: Indonesia target penipuan iklan digital, berapa kerugiannya?

Juga baca: Polisi sebut korban penipuan properti bertambah

Modus para pelaku menggunakan identitas palsu, lalu menjual perhiasan palsu ke pegadaian. Para pelaku menyiapkan barang itu dengan cara disepuh, sehingga menyerupai emas asli.

Para pelaku ini menggunakan identitas palsu untuk menggadaikan perhiasan imitasi yang di sepuh lapisan emas ke PT Pegadaian (persero) yang berada di Departemen Pertanian Jalan Margasatwa Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Perhiasan imitasi yang disepuh emas juga sempat lolos tes PT Pegadaian (Persero) dikarenakan sedemikian bagusnya mereka menyepuh perhiasan imitasi ini, sehingga tidak bisa dipastikan dari awal bahwa perhiasan ini palsu.

Selain mengamankan tujuh orang tersangka, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga mengamankan barang bukti salinan identitas palsu, lima perhiasan kalung disepuh emas, tiga gelang disepuh emas, lima lembar formulir aplikasi pegadaian, lima lembar surat bukti gadai, satu unit kendaraan roda empat berwarna silver, perhiasan berwarna keemasan, buku tabungan beserta ATM dan tanda pengenal milik tersangka L.

Pewarta: Nova Wahyudi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019