Jakarta (ANTARA) - Kenaikan tarif ojek daring direspon bervariasi oleh beberapa pelanggan, ada yang memahami dan ada pula yang merasa keberatan.

Salah seorang pelanggan ojek daring, Iswahyudi (35) kepada Antara mengaku tidak keberatan dengan kenaikan tarif.

"Kenaikannya masih wajar, biasanya saya jarak dekat sekitar di bawah 3 km ongkosnya Rp9.000, sekarang menjadi Rp10.000 untuk pembayaran tunai," kata Iswahyudi di sekitar mal Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut dia, kenaikan tarif tentunya bakal memperbaiki kehidupan mitra pengemudi. Baginya, ojek daring merupakan sarana angkutan alternatif untuk jarak dekat.

"Kalau perjalanan jarak jauh, saya memilih naik transportasi lain seperti busway atau KRL Jabodetabek," ujar Iswahyudi yang mengaku bekerja di kawasan Buncit Raya, Jakarta Selatan.

Hal senada juga dikatakan pelanggan ojek daring lainnya, Hendrizal (28). Menurut dia, meski tarif ojek daring naik, namun relatif masih lebih murah dibandingkan ojek konvensional atau ojek pangkalan.

"Misal dari mal Pejaten ke stasiun Pasar Minggu, ongkosnya Rp10.000 dengan tunai, kalau dapat promo bisa lebih murah. Bandingkan dengan ojek pangkalan, tidak mungkin Rp10.000 ongkosnya," katanya.

Bagi dia, ojek daring merupakan salah satu sarana angkutan alternatif yang sifatnya pilihan. Dengan kenaikan tarif, dirinya juga tidak terlalu terbebani.

"Bisa memilih untuk naik atau tidak ojek online, tergantung kebutuhan saja," ucapnya.

Sementara itu, pelanggan ojek daring lainnya, Restu (27) mengaku keberatan dengan kenaikan tarif ojek daring. Pasalnya, transportasi itu menjadi kebutuhan utamanya dalam beraktivitas.

"Kalau satu atau dua perjalanan dalam sehari mungkin tidak terlalu terasa karena kenaikannya memang tidak terlalu tinggi. Namun kalau dalam sehari lebih dari lima perjalanan lumayan terasa," katanya.

Dengan kenaikan tarif, ia mengaku, mempertimbangkan mencari moda transportasi lainnya, terutama untuk jarak jauh.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) targetkan penerapan aturan terkait kenaikan tarif ojek daring di 88 kota dan kabupaten mewakili masing-masing zona 1, zona 2, zona 3 yang selanjutnya akan diberlakukan secara bertahap ke seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan hal itu juga seiring dengan pemberlakuan tarif baru ojek daring yang diterapkan di 133 kota, terdiri dari 45 kota eksisting dan 88 kota yang baru akan berlaku mulai 9 Agustus pukul 00.00 WIB nanti malam.

Adapun, besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.

Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000

Baca juga: Indef: Kenaikan tarif ojek daring tidak berdampak pada laju inflasi

Baca juga: Tarif ojek daring, Menhub sebut tidak pernah putuskan sendiri


Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019