Batam (ANTARA) - Tim Satgasgab F1QR Koarmada I menggagalkan upaya penyelundupan 91.630 ekor bayi lobster jenis mutiara dan pasir senilai Rp13,8 miliar.

"Kami berhasil menangkap speedboat bermesin 200 PK 2 Unit merk Yamaha di Perairan utara Pulau Sugi," kata Danlantamal IV Laksma TNI Arsyad Abdullah, di Batam, Senin.

Baca juga: Menyelamatkan triliunan rupiah dari penyelundupan benih lobster
Baca juga: Polri gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp143 miliar


Sebanyak 91.630 ekor baby lobster itu dikemas dalam 15 kotak pendingin sterofoam, sebanyak 1 kotak di antaranya memuat baby lobster jenis mutiara dan 14 kotak lainnya jenis pasir.

Sebanyak 14 kota sterefoam memuat 473 kantong baby lobster jenis pasir berjumlah total 89.804 ekor. Dan 1 kotak sterefoam berisi 20 kantong jenis mutiara berjumlah 1.826 ekor.

Berdasarkan harga pasar terakhir, 1 ekor baby lobster jenis pasir dihargai Rp150.000 dan jenis mutiara dihargai Rp200.000 sehingga total penyelamatan mencapai lebih dari Rp13 miliar.

Ia mengatakan, sejak awal tahun, pihaknya sudah tiga kali menangkap kapal penyelundup bayi lobster di Perairan Kepri.

"Keberhasilan ini merupakan bukan pertama kalinya yang dilaksanakan oleh Tim gabungan F1QR, berkat informasi di lapangan yang diperoleh selanjutnya Tim F1QR bergerak menuju sasaran dan segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor," kata dia.

Kapal cepat tanpa nama dihentikan di sekitar Pulau Sugi Batam saat menuju Singapura demgan kecepatan sekitar 50 knot.

Pengejaran dilakukan oleh Tim Satgasgab F1QR Koarmada I dengan menggunakan Speedboat dari arah Pulau Moro sampai arah Tanjung Semokol Perairan Sugi.

"Karena merasa terkepung oleh Speedboat dari Tim Satgasgab F1QR Koarmada I akhirnya Speedboat tanpa nama berhasil ditangkap dan Speedboat berhasil diamankan oleh Tim F1QR," kata dia.

Aparat juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka kurir hewan dilindungi itu.

Di tempat yang sama, Kepala Stasiun BKIPM Batam, Agung mengatakan berbeda dengan penangkapan sebelumnya yang tanpa tersangka, maka kasus itu akan dilanjutkan hingga penegakkan hukum.

Sehingga, proses pelepasliaran baby lobster harus menunggu sampai ada ketetapan hukum.

"Kalau sebelumnya langsung dilepasliarkan karena tidak ada tersangka, maka kini harus menunggu incracht, yang kami harapkan bisa segera," kata dia.

Sambil menunggu ketetapan hukum pihaknya akan berusaha melakukan penyegaran dan perawatan agar hewan yang dilindungi itu tidak mati.

Baca juga: KKP gencarkan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019