Denpasar (ANTARA) - Kasus jual-beli dengan Jaringan Internasional berupa satwa-satwa langka di Indonesia oleh tersangka berinisial ER asal Belanda, telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Proses pengungkapannya cukup panjang sekitar bulan Agustus - Oktober 2016 dan sampai hari ini, baru ada penyerahan barang bukti dan tersangka yang dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa penuntut umum yang ada di sini (Bali)," kata Kasubdit 1 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Karya Tobing, Rabu.

Penyerahan Ke Kejaksaan Negeri Denpasar dilakukan setelah berkas dan juga tersangka dinyatakan lengkap (P21). Perdagangan yang dilakukan tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2013, dengan melakukan pengiriman ke salah satu perusahaan yang beralamat di Osseweg 48, Berghem, Belanda.

Baca juga: Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan orangutan dan musang luwak

Baca juga: Orangutan korban penyelundupan di Riau dikirim ke Batu Mbelin

Baca juga: Polda Riau tangkap sindikat perdagangan satwa dilindungi


Pihaknya juga menjelaskan bahwa tersangka ER telah melakukan perdagangan dari beberapa bagian tubuh satwa yang dilindungi di Indonesia berupa barang kerajinan atau souvenir. Tersangka yang tinggal Jl. Werkudara Pondok Durian no 5 Legian Kaja itu telah berada di Bali bersama keluarganya yang juga berkewarganegaraan Indonesia sejak tahun 2003.

Bagian-bagian dari satwa tersebut, dikemas dalam bentuk souvenir untuk dikirim dari Bali ke Belanda. Kombes Pol Adi Karya Tobing, menambahkan penyelundupan oleh tersangka ER dari Indonesia ke luar Negeri, dilakukan melalui jalur laut.

"Kalau untuk kerugiannya, ya tidak terhingga jadi barang yang berupa bagian-bagian dari satwa yang dilindungi, apabila dibawa ke luar negeri ditambah dengan hiasan sampai harganya Rp50-80 Juta, nah sedangkan di Indonesia hanya Rp1 Juta, dari situ bisa dihitung berapa besar total kerugian negara," katanya.

Dapat diungkapnya kasus perdagangan ini berawal dari laporan informasi di Kepolisian Belanda yang memberikan informasi bahwa dari pihak Bea Cukai Rotterdam telah menyelidiki sebuah kontainer dengan tujuan ke salah satu perusahaan tersebut. Dalam kontainer ditemukan sejumlah terumbu karang dilindungi tanpa dokumen Cites.

Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan spesies flora dan fauna exoctic, berupa gading gajah, kerangka penyu, tengkorak babi rusa, kulit biawak dan masih banyak lagi.

Untuk itu, berkas perkara barang bukti dan tersangka yang telah diserahkan Penyidik Dit. Tipidter Bareskrim Polri ke Kejari Denpasar, maka ER disangkakan hukum pidana berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 Ayat (2) Huruf b dan d Jo pasal 40 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019