Bandarlampung (ANTARA) -
Balai Karantina Pertanian Lampung bersama Flight Protecting Indonesia's Birds (FPIB) dan KSKP Pelabuhan Bakauheni menyita 910 ekor satwa liar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Satwa liar itu kami amankan saat hendak diseberangkan dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung, Muh Jumadh di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan, 910 satwa liar itu di antaranya 68 burung cicak ranting, 180 pleci kacamata, dua ekor kapas tembak, 270 burung gelatik, 175 burung perenjak, 30 burung poksai, 150 burung jalak kerbau, 15 burung pentet, 15 burung pancawarna, dan lima burung perkutut.

"Kita sudah lakukan uji laboratorium terhadap satwa liar kemungkinan terpapar penyakit hewan karantina. Setelah diperiksa, satwa liar ini kita kategorikan dalam kondisi sehat dan layak sehingga akan kita serahkan langsung kepada BKSDA untuk dilepasliarkan ke Taman Hutan Raya, Wan Abdurahman, Pesawaran, Lampung," kata dia.

Juga baca: Balai Karantina Pertanian Jayapura musnahkan hewan-tumbuhan ilegal

Juga baca: Dinilai berbahaya, Karantina Mataram musnahkan bibit kubis AS

Juga baca: Balai Karantina catat penyelundupan benih lobster Rp71,19 miliar

Jumadh menjelaskan satwa liar tersebut berasal dari wilayah perbatasan Lampung, Sumatera. Satwa liar itu dibawa dengan cara menggunakan kendaraan pribadi.

Sampai di daerah Panjang, kemudian satwa liar yang telah dikemas dalam keranjang itu dipindahkan dan dibawa menggunakan kendaraan bus umum menuju Pulau Jawa.

"Saat di Pelabuhan Bakauheni, kemudian diperiksa dan ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. Selain itu juga tidak dilaporkan dengan petugas karantina sehingga kita lakukan penahanan," kata dia lagi.

Dia menambahkan satwa liar tersebut dibawa oleh dua orang. Yang bersangkutan katanya, akan dilakukan BAP dan akan ditangani oleh Seksi Kewasdakan Balai Karantina Lampung.

"Yang terpenting hal yang kami tekankan bahwa nanti pihak kehutanan bisa menindaklanjuti kejadian ini dengan melakukan pengawasan dan pencegahan secara preventif. Kepada pengusaha-pengusaha yang barang kali sudah mempunyai izin tangkap, izin edar lebih dilakukan lagi pembinaan dan pengawasan," katanya.

Pol Hut SKW 3 BKSDA Lampung-Bengkulu, Rusmaidi mengatakan satwa liar yang diterimanya dari Balai Karantina Pertanian Lampung nantinya akan dibawa ke BKSDA. Kemudian satwa liar itu akan dilepaskan ke Taman Hutan Raya untuk di lepasliarkan.

"Satwa ini sebenarnya dari luar Lampung namun pengirimannya dengan modus dialihkan menggunakan bus. Jadi jaringan ini terputus seolah-olah pengusaha dari Lampung yang jelek," katanya.
 

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019