Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berharap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik langsung melaksanakan tugasnya dan nantinya mampu menghindarkan kemungkinan terjadi penyimpangan keuangan desa seperti yang terjadi di salah satu desa di Kudus.

"Anggota BPD harus benar-benar berfungsi dan memanfaatkan wakil di tingkat masyarakat seperti RW, agar ketika ada masalah bisa segera dituntaskan sehingga pembangunan bisa merata," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo, usai pelantikan anggota BPD pada tiga desa, di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa.

Permasalahan yang terjadi di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kudus hingga membuat kepala desanya diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan sejumlah tanggung jawabnya, seperti membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2017, Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Tahun 2017 dan APBDes tahun 2018 diharapkan tidak terjadi lagi.

Ia berharap anggota BPD dapat bekerja sama dan bersinergi dengan kepala desa dengan baik, di antaranya bersama-sama menyusun APBDes yang diprioritaskan dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Apalagi, lanjut dia, BPD memiliki fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk melindungi adat istiadat desa.

Dia berharap banyak pada anggota BPD yang baru saja dilantik agar dapat bekerja secara nyata untuk dapat memajukan desa.

"Kemajuan suatu kota dapat dilihat dari kemajuan yang ada di desa. Semuanya dimulai dari desa, jika desa sudah baik dan maju, maka Kudus akan menjadi kabupaten yang maju," ujarnya.
Baca juga: Mayoritas desa di Kabupaten Kudus cairkan dana desa tahap pertama

Ia juga berharap roda pemerintahan di Desa Tergo normal kembali, setelah sejak 2018 sudah tidak berjalan sehingga program pembangunan di desa setempat juga terganggu.

"Kami sangat berharap anggota BPD yang baru dilantik langsung menjalankan perannya, sehingga pemerintahan desa bisa kembali berjalan," ujarnya.

Pelantikan anggota BPD hari ini, yakni lima anggota BPD dari Desa Tergo, lima anggota dari Desa Japan serta sembilan anggota BPD dari Desa Cendono.

Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Tergo saat ini ditangani Polres Kudus.
Baca juga: Bupati Kudus terjerat korupsi lagi

Terkait kerugian, Polres Kudus juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit keuangan atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Tergo.

Selain itu, Polres Kudus juga menjalin komunikasi dengan tim ahli dari Universitas Negeri Semarang untuk menuntaskan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa dengan melakukan pemeriksaan bangunan fisik yang terkait kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019