Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Dua tersangka tersebut, yakni Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) dan Benhur Lalenoh (BNL). Keduanya merupakan pihak penerima dalam kasus suap tersebut.

Baca juga: KPK dalami permintaan "fee" bupati Talaud pada pokja pengadaan

Baca juga: Pengusaha penyuap Bupati Kepulauan Talaud dituntut 2 tahun penjara

Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud dapat tas-perhiasan senilai Rp595,855 juta


"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara ke penuntutan tahap dua," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Rencana sidang terhadap keduanya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sampat saat ini, kata Febri, KPK juga sudah memeriksa 36 saksi dari berbagai unsur untuk dua tersangka tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, kepala dinas, PNS di lingkungan Pemkab Kabupaten Kepulauan Talaud, swasta, dan advokat.

Untuk diketahui, KPK juga telah memproses satu orang yang merupakan pihak pemberi suap dalam kasus tersebut, yaitu pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Bernard pun sudah dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Nanang Suryadi saat membacakan tuntutan terhadap Bernard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8).

Jaksa menyebut terdakwa Bernard terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa menyatakan terdakwa Bernard memberikan suap kepada Sri Wahyumi dengan total sekitar Rp591 juta.

Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta sehingga totalnya mencapai sekitar Rp591 juta.

Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard Hanafi Kalalo dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun Anggaran 2019.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019