Makassar (ANTARA) - Pelayanan Jaringan Komunikasi dan Data (Jarkomdat) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berfungsi 100 persen setelah sepekan tidak aktif atau off line membuat urusan administrasi kependudukan terhambat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada tiga kecamatan yakni di Kecamatan Rappocini, Bontoala dan Ujungpandang semua sudah berjalan stabil. Pengecekan ini untuk memastikan masyarakat terlayani dengan baik," kata Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb, Kamis.

Sementara Kepala Dinas Dukcapil Pemkot Makassar Puspa Ariyati mengatakan pelayanan administrasi kependudukan sudah membaik, setelah dirinya menghadap di Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

"Insya Allah, pelayanan kependudukan sudah normal dan dapat mencetak dokumen kembali mulai hari ini," ujar Puspa.

Baca juga: Kemendagri diharapkan selesaikan masalah Dukcapil Makassar

Baca juga: KPK panggil Dirjen Dukcapil Zudan Arif terkait korupsi KTP-e


Ia menjelaskan ada dua jenis layanan kependudukan saat ini di Dinas Dukcapil, yakni dokumen kependudukan dan surat keterangan kependudukan.

Pelayanan dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil atau akte kelahiran

Surat keterangan kependudukan terdiri dari surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan kelahiran, surat keterangan pembatalan perkawinan, dan surat keterangan pembatalan perceraian.

Selain itu, Dinas Dukcapil juga melayani penerbitan surat keterangan kematian, surat keterangan pengangkatan anak, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, dan surat keterangan pengganti tanda identitas.

Sebelumnya, Disdukcapil Kota Makassar dikenakan saksi dengan diputuskannya akses jaringan SIAK tentang administrasi kependudukan. Hal tersebut disebabkan adanya mutasi atau pengembalian jabatan Disdukcapil yang sebelumnya dijabat Nilema Palamba lalu digantikan Puspa Ariyanti.

Kemudian kembali dijabat Nilema Palamba, padahal data yang masuk di pusat nama Puspa sebagai kepala dinas sehingga terjadi kesalahan dan server di nonaktifkan sementara membuat pelayanan administrasi terhambat.*

Baca juga: Polisi: Pembeli data pribadi dapat dijerat pidana

Baca juga: Dirjen: pekerjakan pegawai berintegritas cegah jual beli data

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019